Hukrim

Ancam Warga dengan Parang, Pencuri di Masjid Tertangkap

31
×

Ancam Warga dengan Parang, Pencuri di Masjid Tertangkap

Sebarkan artikel ini
PENGUNGKAPAN-Kapolres lamandau AKBP Bronto Budiyono didampingi Kasat Reskrim AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol, Kapolsek Sematu Jaya Iptu Paulina Widyastuti mengekpos penangkapan pelaku pencurian mixer Masjid Darussalam, Sabtu (3/7). FOTO ISTIMEWA

NANGA BULIK/TABENGAN.CO.ID- Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono memimpin press release pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian di salah satu masjid di wilayah hukum Polres Lamandau, Sabtu (3/8). Perisitwa pencurian tersebut menjadi viral, karena pencuri mixer Masjid Darussalam tersebut mengancam warga dengan senjata tajam dan menabrak pintu pagar dengan mobil agar dapat kabur.

“Pelaku berinisial SA tertangkap dan salah satu pelaku RI masih dalam pencarian,” ungkap Kapolres.

Bronto menerangkan pihaknya mendapat laporan masyarakat terkait tindak pidana percobaan pencurian mixer di Masjid Darussalam, Desa Purwareja, Kecamatan sematu Jaya, Kabupaten Lamandau, Jumat (2/8) siang. Mendapatkan laporan tersebut kemudian Piket Polsek mendatangi TKP dan ternyata pelaku sudah kabur menuju arah Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Pencurian diduga dilakukan oleh dua pelaku yang menggunakan mobil Daihatsu Ayla warna putih dengan plat nomor KH 1854 PG. Setelah melakukan penyelidikan dan pencarian, Polisi berhasil menangkap satu pelaku dan satu pelaku lainnya masih buron.

Kapolres menerangkan, barang bukti yang diamankan berupa satu unit Power Mixer, satu unit kendaraan roda empat merk Daihatsu Ayla warna putih Nopol KH 1854 PG, dan satu bilah parang dengan panjang kurang lebih satu meter.

“Pasal yang disangkakan Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 KUHP dan Pasal 170 Ayat 1 KUHP, dihukum dengan penjara selama-lamanya 7 tahun,” tandas Kapolres. c-kar

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *