Hukrim

Nekat Mencuri Demi Sabu dan Judol, Pria 32 Tahun Ditangkap Polisi 

15
×

Nekat Mencuri Demi Sabu dan Judol, Pria 32 Tahun Ditangkap Polisi 

Sebarkan artikel ini
Nekat Mencuri Demi Sabu dan Judol, Pria 32 Tahun Ditangkap Polisi 
DEMI SABU-Satreskrim Polresta Palangka Raya,  meringkus FB (32) usai melakukan pencurian di sebuah kedai yang ada di Jalan Rajawali, Senin (5/8) kemarin. FOTO ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Satreskrim Polresta Palangka Raya,  meringkus seorang pria berinisial FB (32) usai melakukan pencurian di sebuah kedai yang ada di Jalan Rajawali, Senin (5/8) kemarin.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Boy Herlambang melalui Kasatreskrim, Kompol Ronny M. Nababan mengatakan jika aksi pencurian dilakukan pelaku saat dini hari, dimana kedai telah tutup.

Penangkapan dilakukan usai Unit Jatanras melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV.

“Berdasarkan bukti dari rekaman kamera CCTV, Tersangka FB terekam jelas mengambil uang milik korban atas nama Kamajaya (28) yang tersimpan dalam tas dan diletakkan di atas tempat tidur, yang mana saat itu korban sedang tidur di samping tas tersebut,” jelasnya, Jumat (9/8).

Dari aksi tersebut, pelaku berhasil membawa uang sebesar Rp4 Juta. Mirisnya aksi pencurian dilakukan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi online.

“Motif tersebut diakui secara langsung oleh tersangka setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yang kemudian diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan positif mengandung zat narkotika diduga jenis sabu,” ungkapnya.

Akibat melakukan tindak pidana tersebut, Tersangka FB pun harus ditahan untuk menjalani proses penyidikan oleh Unit Jatanras Satreskrim, sedangkan untuk pasal yang dipersangkakan yakni 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua tentang dampak buruk yang diakibatkan dari mengonsumsi narkotika dan bermain judi online, yang mana kedua hal itu mengakibatkan kecanduan sehingga akhirnya nekat melakukan aksi kejahatan,” pungkasnya. FWA