PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) mengekspos kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pekerjaan pembangunan fasilitas Gedung Expo Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalteng Kombes Pol Setyo K Heriyanto didampingi Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menyatakan, telah menahan dua orang tersangka dan masih memburu satu orang lainnya.
“Tadi menyampaikan dari Dirreskrimsus, untuk DPO (Daftar Pencarian Orang) yang berinisial LM segera menyerahkan diri, sehingga proses penyidikan bisa berjalan dengan baik,” imbau Kabid Humas, di Mapolda Kalteng, Senin (19/8).
Menurut Erlan, penyidik telah menetapkan tersangka dan menahan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Kadisperindag) Kotim berinisial Z serta supervisor dari CV Mentaya Geographic Consultindo berinisial FZ. Mereka juga memburu satu DPO, yakni Direktur PT Heral Eranio Jaya berinisial LM sebagai kontraktor dalam proyek tersebut.
Erlan menerangkan, pasal yang dikenakan yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 sebagaimana telah diubah UU RI No 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Di tempat yang sama, Dirreskrimsus menerangkan, pembangunan fasilitas Gedung Expo berlokasi di bekas Taman Hiburan Rakyat (THR) di Jalan Tjilik Riwut, Sampit, Kabupaten Kotim, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga mengutip hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian negara akibat proyek tersebut sekitar Rp3,535 miliar.
“Kami imbau agar yang bersangkutan (tersangka LM) sebisanya menyerahkan diri demi penyelesaian perkara ini,” ucap Kombes Setyo.
Dalam proses penyidikan sebelumnya, FZ telah lebih dahulu menjalani penahanan. Sedangkan Z dan LM melarikan diri, sehingga membuat Polda Kalteng menetapkan keduanya sebagai DPO berdasarkan Surat Dirreskrimsus Nomor: DPO/20/VII/RES.3.3/2024/Ditreskrimsus tanggal 19 Juli 2024.
Sebelumnya, Z juga melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan praperadilan melalui Pengadilan Negeri Palangka Raya. Akan tetapi, Majelis Hakim memutuskan penetapan tersangka telah sah dan sesuai aturan. Belakangan, penyidik kepolisian yang melakukan pelacakan berhasil mengamankan Z di Apartemen Green Pramuka Jakarta, Sabtu (17/8). dlo











