Hukrim

Kejari Lamandau Terima Pelimpahan Perkara Sabu 33 Kg

22
×

Kejari Lamandau Terima Pelimpahan Perkara Sabu 33 Kg

Sebarkan artikel ini
MIRIS-Kajari Lamandau Deji Setiapermana menyampaikan uraian perkara sabu 33 Kg, setelah menerima limpahan perkara dari Polres Lamandau, Rabu (21/8). TABENGAN/KARAMOI

NANGA BULIK/TABENGAN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau, Rabu (21/8), menerima pelimpahan perkara narkotika jenis sabu seberat 33 kilogram (kg). Selain para tersangka, penyidik Satresnarkoba Polres Lamandau juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa sampel sabu-sabu, mobil, motor, ATM, uang tunai Rp100 juta, dan Handphone.

“Tersangka dalam perkara narkotika tersebut sebanyak dua orang yakni berinisial HM dan YL. Keduanya ditangkap jajaran Polres Lamandau pada pertengan Mei 2024 lalu saat membawa 33,6 kg sabu,” ungkap Kepala Kejari Lamandau Deji Setiapermana.

Kajari menjelaskan, dari berat total sabu-sabu yang diamankan, kini hanya disisakan sekitar 6 gram sebagai bahan bukti di persidangan. Diluar untuk kepentingan persidangan dan pemeriksaan laboratorium, barang haram tersebut dimusnahkan bersama Kapolda Kalteng beberapa waktu lalu.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidananya yakni maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Setelah menerima berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti, selanjutnya jaksa penuntut umum segera menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan. Sedangkan kedua tersangka dititipkan dan ditahan di Rutan milik Polres Lamandau,” bebernya.

Kajari menambahkan, dari berkas hasil pemeriksaan tersangka yang diserahkan, ada dua orang yang masih buron dan telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang atau DPO, yakni WH dan MB. Mereka merupakan orang yang memerintahkan tersangka HM dan YL untuk membawa mobil dari Singkawang, Kalimantan Barat menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

“WH juga yang mengirim uang Rp100 juta ke rekening tersangka sebagai uang muka, sisanya Rp200 juta akan ditransfer jika sabu-sabunya sudah sampai ke Banjarmasin,” pungkasnya. c-kar

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *