PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dua mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Palangka Raya ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palangka Raya usai menggugurkan kandungan (aborsi) di salah satu wisma di Kota Palangka Raya.
MS (22) seorang mahasiswi dan KAD (21) mahasiswa, ditangkap usai penyidik mendapatkan laporan dari RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Marthius Nababan mengatakan bermula ketika pihaknya mendapat laporan dari RSUD Doris Sylvanus tentang adanya wanita yang diduga baru saja melahirkan di dampingi seorang laki-laki pada Rabu (28/8) kemarin.
Informasi tersebut segera ditindaklanjuti denganembawa saksi ke lokasi kejadian. Terungkap jika aksi aborsi dilakukan di sebuah wisma di Jalan Yos Sudarso III.
“Kedua tersangka ini menginap di wisma tersebut sejak Senin (26/8) hingga Rabu (28/8) untuk menggugurkan kandungan,” katanya, Jumat (30/8).
Dalam aksinya, tersangka laki-laki membeli 10 butir obat penggugur kandungan dari seorang temannya mahasiswa yang berada di jurusan kesehatan seharga Rp1,2 Juta.
Obat tersebut kemudian dikonsumsi oleh tersangka MS dengan cara ditelan dan dimasukkan ke kemaluan. Pada Selasa (27/8) obat tersebut kemudian bereaksi dimana tersangka MS mengalami sakit perut dan bayi pada perutnya keluar.
“Bayi yang diperkirakan berusia 8 bulan tersebut lahir dalam keadaan hidup. Namun dihilangkan nyawanya oleh tersangka KAD dengan cara dibungkam dan plasentanya dipotong tidak sesuai prosedur kesehatan,” jelasnya.
Sekitar pukul 04.00 WIB di hari yang sama, tersangka KAD menggunakan sepeda motor lalu membawa jenazah bayi tersebut menggunakan kantong plastik dan menguburkannya di halaman depan rumahnya di Jalan Pangeran Samudera Gang Panenga II.
“Status keduanya ini pernah berpacaran namun sudah putus. Ternyata dari hubungan asmara sebelumnya, tersangka MS hamil,” terangnya.
Ronny menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak.
“Kedua pelaku turut disangkakan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. FWA











