Hukrim  

Satu Pelaku Begal Driver Maxim Ditangkap 

DITANGKAP-Pelaku begal Muhammad Ahya Efendy (33) ketika dihadirkan dalam pengungkapan kasus. FOTO TABENGAN/FERRY WAHYUDI 

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kurang dari 24 jam pasca kejadian, Subnit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil menangkap pelaku pembegalan supir ojek online yang terjadi di Jalan Talawang Raya, Selasa (3/9) kemarin.

Satu pelaku bernama Muhammad Ahya Efendy (33) ditangkap pada Rabu (4/9) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah barak di Kelurahan Kalampangan, Palangka Raya.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Marthius Nababan mengatakan jika pelaku yang tertangkap adalah pelaku yang berada di samping kiri supir (korban) dan bertindak sebagai pemesan ojek online.

“Berdasarkan hasil penyelidikan bersama tim Resmob Polda Kalteng, kita mendapati pelaku ini di sebuah barak di Kalampangan. Sedangkan pelaku lainnya  berhasil melarikan diri,” katanya, Kamis (5/9).

Dalam aksi percobaan pencurian dengan kekerasan tersebut, lanjut Ronny, pelaku DPO bertugas menjerat leher korban menggunakan tali dari arah belakang, sedangkan pelaku Ahya memukuli korban menggunakan tangan kosong dan juga helm yang sudah dibawa sejak titik penjemputan.

Aksi pencurian tersebut berhasil digagalkan usai korban berhasil melawan dan membunyikan klakson mobil menggunakan kaki. Pelaku DPO merasa panik usai klakson terus berbunyi dan melepaskan jeratan tali di leher korban serta langsung membuka pintu belakang untuk kabur ke arah hutan.

Mendapati rekannya kabur, pelaku Ahya lantas ikut membuka pintu mobil dan berlari ke arah hutan untuk melarikan diri.

“Pelaku ini memang sengaja datang ke Palangka Raya untuk mencuri. Sasarannya adalah supir ojek online. Pelaku sudah tiga hari berada di Palangka Raya dan berasal dari Kalimantan Selatan,” tuturnya.

Terkait pistol, imbuhnya, merupakan inisiatif dari rekan pelaku yang panik usai korban melawan. Dimana saat itu pelaku yang kini masih dalam pengejaran berteriak kepada pelaku Ahya untuk mengambil pistol mainan untuk menakut-nakuti korban.

“Pelaku kita kenakan Pasal 170 KUHpidana tentang pengeroyokan dan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara, pelaku Ahya ketika diminta keterangan mengaku baru saja mengenal pelaku yang DPO saat berada di Palangka Raya.

“Cuma mau ambil uang dan barang berharga saja, tidak ada kepikiran mengambil mobil karena saya tidak bisa mengemudi,” akunya. FWA