Hukrim  

Masalah Kartu Judi miliaran, Sebut HE Playing Victim, Parlin Hutabarat Ancam Laporkan Balik 

LAPOR BALIK-Parlin B Hutabarat bersama rekan menunjukkan bukti transaksi ketika IR mengirimkan uang ke HE saat kalah bermain.FOTO TABENGAN/FERRY WAHYUDI

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Perseteruan antara HE dan IR terus memanas. Melalui kuasa hukumnya, Parlin B Hutabarat, IR mengancam akan melaporkan balik HE atas tuduhan laporan palsu.

Diberitakan sebelumnya, HE melalui kuasa hukumnya Suriansyah Halim melaporkan IR atas dugaan penipuan disertai pemerasan dan pengancaman ke Ditreskrimum Polda Kalteng.

Laporan dilakukan usai IR disebut-sebut meminta kepala HE sebagai jaminan apabila tidak membayar hutang judi senilai Rp1,2 miliar.

Menanggapi laporan tersebut, Parlin B Hutabarat selaku kuasa hukum IR menyebut jika HE bertindak playing victim dalam masalah ini.

“Kami tegaskan tidak ada seperti yang dituduhkan oleh HE yakni pemerasan, pengancaman hingga hipnotis. Semua fitnah dan HE disini melakukan playing victim dan laporan yang dilayangkan ke Ditreskrimum adalah laporan palsu,” katanya saat memberikan klarifikasi, Kamis (5/9).

Ia membeberkan, jika duduk perkara sebenarnya masalah ini adalah HE kalah dalam permainan yang dimainkan bersama IR. Permainan yang dimaksud adalah judi kartu.

“Jadi mereka ini sebenarnya adalah teman satu permainan. Mereka terkadang bermain bilyar dan juga kartu,” bebernya.

Dalam hal ini HE sebenarnya kalah dalam permainan kartu sebesar Rp2,7 Miliar, namun hanya dibayarkan sebesar Rp1,2 Miliar dengan cara dicicil sebanyak lima kali.

Transaksi pun saling bergantian, karena IR, kliennya, juga pernah kalah sebesar Rp3 Miliar namun langsung dibayarkan ke HE.

“Mereka melakukan ini sejak akhir tahun 2023 lalu. Sehingga jika disebut hipnotis dan sebagainya itu tidak masuk akal sebagai pria dewasa yang memiliki logika dan bisa berpikir. Kenapa setelah kalah bermain malah melakukan playing victim dengan menyebut pemerasan dan penipuan.  Laporan yang dilakukan pihak HE adalah upaya mengaburkan persoalan sebenarnya,” tegasnya.

Parlin menambahkan jika permainan kartu tersebut berlangsung pada awal Agustus 2024 lalu di salah satu kamar hotel di Palangka Raya.

“Kita akan lapor balik nanti setelah ada proses hukum atas laporan yang dilakukan HE,” pungkasnya. FWA