Hukrim

Gagal Edar, 50,6 Kg Sabu Dimusnahkan

29
×

Gagal Edar, 50,6 Kg Sabu Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini
DIMUSNAHKAN-Barang bukti 50,6 kilogram sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam air mendidih dicampur cairan pembersih di Mapolda Kalteng, Selasa (15/10). TABENGAN/FERRY WAHYUDI

*Januari-Oktober, Polda Kalteng Ringkus 629 Orang

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID Polres Lamandau, Polda Kalimantan Tengah kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Jumlah barang bukti fantastis kembali didapatkan dari hasil patroli yang dilaksanakan pada Selasa (9/10) lalu.

Dalam patroli yang berlangsung di Jalan Trans Kalimantan km 4, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Lamandau, petugas yang dipimpin langsung Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono berhasil menyita barang bukti sabu seberat 50,658 gram atau 50,6 kilogram.

Penangkapan diawali dari patroli gabungan Polres Lamandau yang melaksanakan pengecekan kelengkapan surat kendaraan yang melintas di lokasi.

Ketika menghentikan satu unit mobil Calya bernopol N 2842 UFC, petugas menemukan barang bawaan berupa lima jeriken ukuran 20 liter yang berisikan minyak.

Ketika diperiksa, ternyata jeriken bukan berisi minyak, melainkan bungkusan plastik hitam berjumlah 47 buah. Jeriken ternyata terdapat belahan bulat yang ditutup menggunakan lem.

“Dari pengungkapan itu kita meringkus pria berinisial W (33) dan barang bukti lain seperti uang tunai dan uang dari rekening tabungan senilai puluhan juta,” kata AKBP Bronto Budiyono usai pers rilis yang berlangsung di Polda Kalteng,  Selasa (15/10).

Ia menerangkan, pelaku merupakan perantara dalam jual beli dari Pontianak, Kalimantan Barat melalui jalur darat yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kalimantan Selatan.

“Pelaku menyamarkan narkotika jenis sabu ini dengan mengemas menggunakan kemasan bungkusan teh Cina,” terangnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subaider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau hukuman mati.

“Kasus ini masih aktif dan kita masih melakukan pengembangan tentang asal usul dan jaringan pengedar narkotika lintas provinsi sampai tuntas,” pungkasnya.

Seluruh barang bukti 50,6 kilogram sabu kemudian dimusnahkan secara langsung dengan cara dimasukkan ke dalam air mendidih yang telah dicampur cairan pembersih.

Pemusnahan dipimpin Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto dengan dihadiri Danrem 102 Panju Panjung Brigjen TNI Iwan Rosandriyanto, Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Joko Setiono, Kajati Kalteng, dan Staf Ahli Gubernur di depan lobi Mapolda.

Polda Ringkus 629 Orang

Sepanjang 2024, Polda Kalteng dan Polres jajaran berhasil mengungkap 523 kasus tindak pidana narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 629 orang.

Dari jumlah kasus tersebut, setidaknya berhasil disita barang bukti berupa sabu seberat 100,4 kilogram, 187 butir ekstasi, 435,61 gram ganja, 3.601 butir karisoprodol dan sebanyak 15.737 butir obat daftar G.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan, jika dibandingkan dengan periode sebelumnya jumlah kasus dan tersangka mengalami penurunan, namun dari jumlah barang bukti mengalami kenaikan yang signifikan.

“Dari kasus yang kita ungkap, dapat dipetakan jaringan peredaran narkoba di Kalteng merupakan jaringan dari Pontianak dan Banjarmasin,” katanya dalam giat pemusnahan yang berlangsung di depan lobi Mapolda, Selasa (15/10).

Atas masih masifnya peredaran narkotika di Kalteng, Kapolda pun berpesan untuk bisa bersama-sama menjaga generasi penerus bangsa agar dapat terhindar dari jeratan narkotika.

“Saya berbicara kepada Kalimantan Tengah, artinya itu Polda Kalteng, TNI, dan Forkopimda, termasuk masyarakat untuk bisa bersama-sama menjaga generasi penerus terhindar dari narkotika,” tegasnya. fwa 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *