PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pelaporan terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap biduan lokal Amelia Santi terus bergulir di Polda Kalteng. Dalam waktu dekat penyidik akan memanggil GY, oknum kepala sekolah (Kepsek) selaku terlapor dalam kasus tersebut.
Windu Sukmono, kuasa hukum Amelia membenarkan pemanggilan tersebut. Oknum kepsek selaku terlapor akan menjalani pemanggilan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng.
“Kami telah mendapatkan surat dari penyidik terkait pemeriksaan terhadap korban dan saksi pada 15 Januari kemarin, korban dan saksi yang ada di TKP sudah dimintai keterangan,” kata Windu, Kamis (16/1).
Ketika itu, korban Amelia menghadirkan empat saksi yang memberikan keterangan atas kejadian pelecehan tersebut, empat saksi yang dihadirkan Amelia merupakan keluarga dan rekan kerjanya.
Kemudian, sebelumnya korban sempat mendapat ancaman dan teror melalu akun media sosial milik korban dengan ancaman foto yang diedit oknum pelaku lain. Perbuatan itu tidak dibenarkan.
“Kami sebagai kuasa hukumnya membenarkan adanya editan foto tersebut. Kemungkinan kami akan membuat laporan ke Ditreskrimsus Polda Kalteng terkait UU ITE,” terangnya.
Windu menegaskan jika pihaknya memastikan mengusut tuntas kasus pelecehan yang dialami Amelia Santi dengan bukti-bukti kuat yang dimiliki.
“Kita sudah menyerahkan bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara ini, sepertinya pihak penyidik sudah merasa cukup dan segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor,” tutupnya. mak