*Sengketa Pilgub Kalteng, Pilkada Lamandau, Mura, Kotim dan Kapuas
JAKARTA/TABENGAN.CO.ID-Mahkamah Konstitusi (MK) RI akan membacakan putusan gugur tidaknya suatu perkara atau putusan dismissal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur, Bupati dan Wali Kota atau sengketa Pilkada serentak 2024 pada Selasa dan Rabu, 4-5 Februari 2025.
Pembacaan putusan dismissal ini lebih cepat dibanding jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, putusan dismissal semula direncanakan dibacakan 11-13 Februari 2025.
Berdasarkan jadwal terbaru yang dirilis mkri.id, pada Selasa (4/1) pukul 19.00 WIB akan dilaksanakan pengucapan putusan dismissal PHPU Pilgub Kalteng, PHPU Pilkada Murung Raya (Mura), Kotawaringin Timur (Kotim) dan Kapuas (Pemohon Erlin-Alberkat).
Sedangkan PHPU Pilkada Kapuas (Pemohon Alfian-Agatie) digelar lebih awal pada pukul 08.00 WIB. Kemudian PHPU Pilkada Lamandau dilaksanakan siang hari pukul 13.30 WIB. Sementara untuk jadwal PHPU Kota Palangka Raya, Pilkada Barito Utara, Barito Selatan dan Katingan belum ada.
Hakim Konstitusi yang juga Wakil Ketua MK Saldi Isra sebelumnya mengumumkan, usai sidang pendahuluan dan lanjutan selesai, Mahkamah akan melakukan rapat permusyawaratan hakim berkaitan dengan perkara-perkara PHPU atau sengketa Pilkada 2024.
“Nanti Mahkamah akan memutuskan mana perkara yang dismissal (ditolak) dan mana yang akan berlanjut ke pembuktian berikutnya,” ujar Saldi, saat memimpin sidang PHPU di Panel II, Jumat (24/1) lalu.
Saldi menjelaskan, apabila sidang PHPU dilanjutkan, maka agenda sidang berikutnya adalah pembuktian untuk mendengarkan keterangan saksi atau ahli dan pengesahan alat bukti tambahan terkuat.
“Jumlah saksi atau ahli untuk kabupaten atau kota yakni maksimal adalah 4 orang sesuai dengan masing-masing nomor perkara. Apakah keempatnya saksi atau saksi tambah ahli itu maksimal 4 orang,” jelasnya.
Untuk saksi dan ahli, kata Saldi, harus diserahkan identitasnya serta pokok-pokok keterangan yang akan disampaikan oleh saksi atau ahli tersebut.
“Kesemuanya itu dari identitas hingga keterangan pokok-pokok yang akan disampaikan, izin ahli jika ahli dari instansi atau perguruan tinggi itu semuanya harus diserahkan ke Mahkamah paling lambat 1 hari sebelum sidang pembuktian dan tidak boleh diserahkan pada hari persidangan,” tegasnya.