PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Kasus viral dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang oknum guru agama terhadap mantan muridnya, mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menyatakan, pihaknya sudah menerima laporan terkait kejadian ini dan telah menindaklanjutinya bersama Wakil Wali Kota serta Inspektorat Kota Palangka Raya.
“Sudah, nanti tanyakan dengan dinas terkait. Dari Inspektorat juga sedang memproses, kita tunggu hasilnya,” ungkap Fairid saat ditemui awak media, Jumat (25/4).
Ia menekankan pentingnya transpransi dalam kasus ini dan memastikan bahwa pihaknya akan bertindak tegas jika pelanggaran terbukti.
“Kita begini, kan aturan itu sudah jelas, terbukti salah, seperti apa kesalahannya ada saksi-saksinya. Tidak terbukti salah, tidak boleh juga asas praduga tak bersalah. Makanya kita tunggu saja hasil pemeriksaan khusus, yang pasti yang bisa saya pastikan adalah salah ya salah, benar ya benar. Jadi tidak ada hal-hal yang tidak ditutupi, kalau memang salah ya salah, benar ya benar. Kita tunggu saja hasilnya,” tegas Fairid.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Jayani menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Kepala Sekolah yang dicantumkan dalam video tersebut (salah satu SMP di Kota Palangka Raya).
“Ya, tentu kami proses gitu ya, kami panggil, kemarin sudah pemanggilan Kepala Sekolah. Hari ini dia (oknum guru) akan diperiksa oleh tim dari Inspektorat, ada kemungkinan nanti ada sanksi. Baik itu sanksi kedinasan, kepegawaian mungkin juga permasalahan karakter, sikap. Itu nanti diolah oleh tim dari Inspektorat,” bebernya.
Jayani membenarkan, oknum guru tersebut merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan sebelumnya telah lama mengajar di SMP tersebut. Namun, setahun terakhir, ia ditugaskan di salah satu SD di Kota Palangka Raya karena kebutuhan tenaga pengajar agama di sekolah tersebut.
“Kebetulan di SD itu kan memerlukan guru agama. Dan di SMP kelebihan guru,” katanya.
Jayani menambahkan, sebelumnya telah terjadi relasi personal antara guru dan mantan siswinya saat korban masih menempuh pendidikan di SMP.
“Dalam usaha dan hasil kesepakatan kemarin biar gurunya dipisahkan. Makanya suruh ngajar di SD, sekarang (murid) sudah sekolah di tingkat SMA, dan beliau (oknum guru) juga sebetulnya mau pindah juga,” ungkap Jayani.
Kasus ini bukan hanya menjadi sorotan karena dugaan tindakan tidak bermoral, tetapi juga karena menyangkut integritas dan etika profesi guru. Jayani menegaskan, guru adalah panutan yang harus memberikan keteladanan bagi siswa dan masyarakat.
“Ya sebagai seorang guru ini kan harus memberikan contoh teladan ya. Orang yang harus digugu dan ditiru, ya kan. Nah mestinya ya jauh dari pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya moral dan sebagainya kan. Karena kita memberi contoh, itu yang diharapkan,” katanya.
Ia juga menambahkan, sanksi yang mungkin dijatuhkan terhadap pelaku bisa sangat serius, mulai dari penurunan pangkat hingga pemecatan, tergantung pada hasil pemeriksaan Inspektorat.
“Diperiksa betul-betul, biar kalaupun hukuman ya sesuai dengan kesalahan yang dia buat. Biasanya ya penurunan pangkat gitu kan, penundaan naik pangkat, ya sanksi itu paling berat sih, jadi diberhentikan gitu kan,” sebutnya.
Kasus ini menjadi pengingat kuat bagi semua pihak, khususnya para pendidik, untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas mulianya. Pemko Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk terus menjaga lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan bebas dari tindakan pelecehan dalam bentuk apapun.
Dengan sikap tegas dan transparan dari Wali Kota, Dinas Pendidikan, dan Inspektorat, diharapkan penanganan kasus ini menjadi contoh nyata bahwa tidak ada tempat bagi pelanggaran moral di dunia pendidikan. nws





