KASONGAN/TABENGAN.CO.ID – Polsek Mendawai dibantu Satresnarkoba Polres Katingan meringkus seorang pengedar sabu berinisial JR di Desa Tumbang Bulan, Kecamatan Mendawai, Jumat (25/4). Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti sabu seberat 2,90 gram.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Supriyadi, mengatakan penangkapan diawali dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu.
“Kemudian ditindaklanjuti oleh Kapolsek Mendawai yang bekerjasama dengan kami untuk meminta petunjuk lebih lanjut,” katanya, Kamis (1/5).
Demi keselamatan dan efektifnya kegiatan penindakan tersebut, pihaknya langsung memerintahkan personel untuk mendukung penindakan yang akan dilakukan oleh Polsek Mendawai.
“Mengingat jarak antara rumah penduduk di desa tersebut cukup rapat, sehingga saat melakukan penindakan, kami harus mengantisipasi jika terjadinya perlawanan dari warga setempat,” ujarnya.
Setelah melakukan penyelidikan, tersangka berinisial JR berhasil diamankan di rumah pribadinya. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 2,90 gram, uang tunai sekitar Rp 3,7 juta, alat komunikasi dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana.
“Guna pemeriksaan lebih lanjut, JR dan semua barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Katingan,” pungkasnya. c-dar











