Hukrim  

4 Pendemo Tuntut Keadilan Kades Tempayung

4 Pendemo Tuntut Keadilan Kades Tempayung
MINTA KEADILAN-Massa melakukan aksi demo di Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya, menuntut keadilan atas terdakwa Kades Tempayung yang divonis 6 bulan penjara oleh PN Pangkalan Bun, Selasa (6/5). FOTO TABENGAN/DIRMANTIO

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Massa yang terdiri dari empat orang melakukan aksi demonstrasi di Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya, terkait putusan vonis 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, terhadap dugaan kriminalisasi terdakwa Kepala Desa (Kades) Tempayung Kotawaringin Lama Kobar, Syahyuni yang tengah menjalani proses hukum, Selasa (6/5).

Aksi ini merupakan bentuk penolakan dan menuntut agar PT Palangka Raya bertindak adil dan mempertimbangkan konteks sosial budaya dalam perkara tersebut.

Koordinator lapangan aksi, Agung Sesa menegaskan, tindakan yang dilakukan masyarakat adalah murni bentuk solidaritas terhadap Kades mereka. Menurutnya, masyarakat adat Tempayung merasa suara mereka tidak diwakili dalam proses hukum yang berlangsung.

“Apa yang kami lakukan di sini bersolidaritas dengan masyarakat, dan ini adalah permintaan masyarakat adat Tempayung. Saya kira pengadilan harus betul-betul memahami situasi ini,” ujar Agung menyampaikan aspirasinya.

Agung lantas mengutip pernyataan Gubernur Kalimantan Tengah yang menyebut tidak ada ormas yang boleh berada di atas negara. Ia juga menyinggung ketimpangan kekuasaan antara masyarakat adat dan korporasi.

“Kami mempertegas, mengutip ungkapan dari Gubernur, jika memang ormas tidak boleh berada di atas negara, maka perusahaan juga tidak boleh berada di atas negara,” lanjutnya.

Dalam aksi tersebut, Agung membacakan tujuh poin pernyataan sikap. Salah satunya menyoroti Penuntut Umum tidak memberikan tanggapan substansial terhadap pleidoi pembela.

“Ini bertentangan dengan prinsip fair trial, karena terdakwa tidak mendapatkan tanggapan hukum yang layak dan proporsional terhadap pembelaannya,” sebutnya.

Ia juga menyebutkan, nilai kerugian hanya didasarkan pada keterangan internal PT Sungai Rangit tanpa melibatkan Kantor Akuntan Publik atau lembaga penilai independen.

“Ini berpotensi melanggar standar pembuktian tanpa keraguan yang wajar sesuai Pasal 183 KUHAP,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Agung juga mengkritisi pendekatan yang dianggap tidak adil karena tindakan yang didakwakan adalah bagian dari ritual adat kolektif. Namun, hanya Kades yang dijadikan terdakwa.

“Tindakan itu dilakukan secara bersama oleh masyarakat, tetapi hanya satu orang yang diproses. Ini bertentangan dengan logika hukum pidana tentang penyertaan,” ungkapnya.

Masalah lain yang diangkat adalah penolakan pengakuan terhadap masyarakat adat Tempayung karena desa tersebut tidak terdaftar di BRWA. Pihaknya menilai dasar itu tidak tepat.

“Padahal pengakuan terhadap masyarakat hukum adat tidak bergantung pada BRWA, dan itu bukan syarat yuridis formal,” tegasnya.

Adanya dugaan kejanggalan serius dalam proses peradilan, yakni keberadaan saksi ahli yang tidak pernah muncul dalam persidangan. Nama Zikri Rachmani disebut sebagai saksi ahli dalam putusan, padahal dalam BAP dan persidangan tidak pernah ada. Pihaknya menyebut hal ini sebagai bentuk peradilan sesat dan menuntut agar keadilan ditegakkan dengan benar.

Aksi damai ini ditutup dengan pembacaan doa bersama dan seruan kepada semua pihak agar tidak membiarkan hukum menjadi alat penindasan terhadap rakyat kecil. dte/mak