Hukrim

Petani Barut Gagal Panen Usai Sungai Tercemar Aktivitas Tambang

27
×

Petani Barut Gagal Panen Usai Sungai Tercemar Aktivitas Tambang

Sebarkan artikel ini
PENCEMARAN-Kondisi air sungai yang keruh diduga disebabkan oleh aktivitas pertambangan. FOTO ISTIMEWA
  • Leonard S Ampung : Kita Cek Dulu Kebenarannya

MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID – Sejumlah petani di Kabupaten Barito Utara (Barut) mengalami gagal panen usai air sungai Trinsing dan Sungai Pajai tercemar akibat aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah Desa Hajak dan Trinsing.  Muslih, ketua kelompok tani di wilayah sekitar, mengatakan jika sejak adanya pertambangan di hulu bendungan, para petani mengalami gagal panen lebih dari setengah.

“Karena air sungai yang tercemar, petani gagal panen hampir setengahnya,” katanya.

Tentang air di Sungai Trinsing dan Sungai Pajai di Desa Hajak, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Barut Inri, membenarkannya. Ia turut geram karena pencemaran sungai berada di sekitar lokasi pariwisata, bibit ikan dan pertanian masyarakat.

“Iya benar. Ada pencemaran berdasarkan hasil pemeriksaan tim kita. Sangat disayangkan memang,” ujarnya, Rabu (21/5).

Kegeraman Inri tak hanya tentang itu, adanya tambang emas ilegal yang berada di dalam wilayah tambang salah satu perusahaan juga dinilai janggal. Para penambang emas ilegal itu sering kucing-kucingan ketika adanya pengawasan dari DLH ke perusahaan tambang di sekitar wilayah tersebut.

“Saya pernah nanya ke perusahaan, kenapa kamu yang punya rumah tetapi tidak menegur atau mengusir para pelaku PETI. Aneh kan. Kami kalau ke lokasi pasti mereka tidak ada. Tetapi waktu kami pulang, mereka muncul lagi,” terangnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng Leonard S Ampung, mengatakan akan memverifikasi terlebih dulu kebenaran dari keluhan masyarakat tersebut.

“Akan kita cek dulu kebenarannya kemudian ditindaklanjuti ke DLH Provinsi Kalteng. kita ada alatnya untuk mengecek itu,” tuturnya.

Leo turut mengajak masyarakat dan media untuk bersama-sama mengawasi kegiatan perusahaan tambang agar tidak merusak lingkungan. “Ayo kita sama-sama jaga itu. Pemprov sangat konsen terhadap lingkungan hidup, apalagi sampai pencemaran yang menimbulkan dampak kesehatan dan mengancam nyawa,” tuturnya.

Senada, Kepala DLH Kalteng Joni Harta, menegaskan bahwa pihaknya saat ini belum menerima laporan resmi terkait dugaan pencemaran lingkungan di Barut.

“Belum ada laporan, tapi kalau ada kami siap menindaklanjuti sesuai kewenangan yang ada. Kewenangan perusahaan tambang secara teknis berada di pemerintah pusat. Pemprov bisa bertindak melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum,” pungkasnya. c-old

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *