Hukrim  

Tangkap Residivis, Polres Gumas Sita 1 Ons Sabu

Tangkap Residivis, Polres Gumas Sita 1 Ons Sabu
TANGKAP-Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo memperlihatkan barang bukti sabu seberat hampir 100 gram. FOTO ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Seorang perempuan berinisial NW (35), residivis kasus narkotika yang baru bebas awal tahun ini ditangkap Satresnarkoba Polres Gunung Mas (Gumas) di Desa Pilang Munduk, kecamatan Kurun, Rabu (21/5). Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti narkoba dengan berat hampir 100 gram.

Saat aparat datang, NW sempat panik dan mencoba membuang paket sabu ke pekarangan rumah. Upaya tersebut sia-sia karena petugas sigap menyisir lokasi.

“Kita temukan satu paket besar sabu, beratnya hampir 100 gram. Sempat dilempar ke dekat tembok oleh tersangka,” jelas Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo saat rilis, Jumat,(23/5).

Mengejutkan, NW ternyata baru saja menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman tujuh tahun penjara atas kasus serupa. Namun, belum genap setahun, ia kembali berurusan dengan hukum. Dari hasil penyelidikan, NW mengaku memperoleh barang haram itu dari bandar besar asal Palangka Raya berinisial M, yang kini berstatus DPO, melalui perantara seorang perempuan berinisial MN alias S.

“Barang ini rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Kurun. Nilai transaksinya diperkirakan mencapai Rp120 juta. Dari hasil tes urine, tersangka turut positif mengkonsumsi sabu,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, lanjut Heru, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman antara 6 hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.

“Warga adalah mata dan telinga kami. Tanpa bantuan masyarakat, perang melawan narkoba akan jauh lebih sulit,” tutup AKBP Heru Eko Wibowo. c-hen