TAMIANG LAYANG/TABENGAN.CO.ID — Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan pemasangan plang penertiban di dua wilayah perkebunan milik perusahaan swasta di Kabupaten Barito Timur, Selasa (24/06/2025) kemarin.
Lokasi yang menjadi sasaran pemasangan plang adalah area perkebunan milik PT. Indopenta Sejahtera Abadi di Kecamatan Pematang Karau. Pemasangan dilakukan oleh Tim Satgas PKH yang dipimpin Kapten Czi Ahmad Munir selaku Komandan SSK 5 Satgas Garuda, dibantu 8 personel TNI, serta perwakilan dari kedua perusahaan.
Di kantor kebun PT. Indopenta Sejahtera Abadi, Pemasangan plang menyasar area pelepasan kawasan hutan seluas 14.554,50 hektare, dengan alokasi kebun masyarakat sebesar 2.910,90 hektare.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Barito Timur, Sodiq Suksmana Hadi, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk dukungan aparat penegak hukum terhadap kebijakan nasional dalam menjaga penguasaan negara atas kawasan hutan serta meningkatkan potensi penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.
“Langkah ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang beraktivitas tanpa izin yang sah, sekaligus menjadi pengingat bahwa pengelolaan sumber daya alam harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya, Rabu (25/06/2025) di Tamiang Layang.
Dijelaskan, Pemasangan plang ini merupakan pelaksanaan dari mandat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, di mana Satgas PKH dibentuk untuk mempercepat penyelesaian persoalan tata kelola lahan, termasuk aktivitas pertambangan dan perkebunan ilegal di kawasan hutan.
“Selain bertujuan menertibkan penggunaan kawasan hutan, kegiatan ini juga menekankan penegakan kewajiban perusahaan untuk menyediakan 20 persen dari lahan pelepasan hutan bagi kebun masyarakat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.17/Menhut-II/2011,” pungkasnya.pea
Satgas PKH Pasang Plang di PT Indopenta Bartim











