PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap seorang pria berinisial MJ (27), warga Desa Sungai Bakau, Kecamatan Kumai, karena terbukti terlibat tindak pidana narkotika. Nelayan ini diketahui kerap mengedarkan sabu di wilayah setempat.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin (11/8) sekitar pukul 01.00 WIB. MJ ditangkap di rumahnya di Jalan Temanggung Cikra Negara, Perum Griya Tatas, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan.
“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar yang bersangkutan menyimpan narkotika jenis sabu,” ujarnya, Selasa (12/8).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 4,41 gram yang disimpan dalam kotak rokok, 10 lembar plastik klip kosong, satu alat hisap sabu (bong), dan sebuah ponsel merek Oppo.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Kobar untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolres. c-uli











