Hukrim

BNNP Kalteng Musnahkan 730 Gram Sabu dari 9 Tersangka

20
×

BNNP Kalteng Musnahkan 730 Gram Sabu dari 9 Tersangka

Sebarkan artikel ini
PEMUSNAHAN-Plt Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan. TABENGAN/ADE

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama Juli hingga Agustus 2025. Barang bukti tersebut disita dari dua lokasi berbeda, yakni Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas, dengan total 9 tersangka, Jumat (29/8).

Plt Kepala BNNP Kalteng Kombes Ruslan Abdul Rasyid, menjelaskan bahwa sembilan tersangka terdiri dari empat laki-laki dan lima perempuan. Dari jumlah tersebut, delapan tersangka berasal dari masyarakat umum, sementara satu orang lainnya merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu seberat 472,24 dari tersangka RY. 89,02 gram sabu dari tiga wanita tersangka berinisial SI, NE, YA dan WBP pria berinisial AM.

Kemudian 168,87 gram sabu dan 77 butir ekstasi dari empat tersangka berinisial NL, RA, RF dan MS.

“Seluruh barang bukti narkotika tersebut telah melalui uji laboratorium di Balai Besar POM Palangka Raya serta Bidlabfor Polda Jawa Timur, dengan hasil positif mengandung methamphetamine dan MDMA yang termasuk narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Ruslan menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk komitmen BNN dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

“Kegiatan ini wujud komitmen BNN bersama aparat hukum lainnya untuk melindungi dan menyelamatkan masa depan generasi bangsa dari ancaman narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat Kalteng untuk terus bersatu dalam perang melawan narkotika demi kemanusiaan (War on Drugs for Humanity),” pungkasnya. mak

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *