PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kasus penipuan berkedok investasi jangka panjang kembali marak terjadi. Modus ini kerap memanfaatkan kelengahan masyarakat dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.
Tak tanggung-tanggung, pelaku penipuan mampu meraup keuntungan ratusan juta hingga miliaran rupiah dari para korbannya. Dengan berbagai cara, pelaku berhasil memanipulasi pikiran korban hingga akhirnya percaya.
Pengamat hukum Muhammad Hamlizar Enrico Tulis, menyoroti maraknya kasus penipuan tersebut. Menurutnya, fenomena ini sangat relevan dengan kondisi yang tengah ramai terjadi di masyarakat.
“Kasus penipuan berkedok investasi memang sangat meresahkan. Pelaku memanfaatkan ketidaktahuan, harapan, dan kepercayaan masyarakat demi keuntungan pribadi. Mereka menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, namun ujung-ujungnya masyarakat yang menjadi korban dan kehilangan uang dalam jumlah besar, bahkan sampai miliaran rupiah,” ungkap Enrico.
Ia mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar tanpa risiko. “Jika ada investasi dengan return tinggi tapi diklaim tanpa risiko, itu patut dicurigai. Prinsip dasarnya adalah high return high risk. Tidak mungkin ada investasi aman yang memberi keuntungan fantastis,” jelasnya.
Enrico juga menekankan pentingnya memeriksa legalitas investasi. “Pastikan lembaga atau platform tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau lembaga terkait seperti Bappebti untuk perdagangan berjangka,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa penipuan seringkali menggunakan nama perusahaan maupun figur publik untuk menarik kepercayaan masyarakat. “Banyak kasus penipuan memakai nama selebriti, tokoh agama, atau pejabat untuk meyakinkan masyarakat. Padahal pencitraan bukanlah jaminan integritas,” tambahnya.
Menurut Enrico, literasi keuangan masyarakat perlu terus ditingkatkan agar tidak mudah terjebak investasi bodong.
Di sisi lain, masyarakat kerap menilai hukuman bagi pelaku penipuan masih terlalu ringan. “Ada pelaku yang merugikan masyarakat hingga miliaran rupiah, tapi hanya dihukum 1 tahun 6 bulan. Bandingkan dengan maling ayam yang bisa dihukum lebih berat karena tertangkap basah. Ringannya hukuman membuat tidak ada efek jera, bahkan banyak pelaku yang merupakan residivis,” ujarnya.
Enrico mendorong adanya langkah nyata untuk menekan maraknya kasus ini. “Perlu revisi regulasi dengan peningkatan sanksi, penegakan hukum yang lebih tegas dan berpihak pada korban, serta upaya pemulihan kerugian korban, bukan hanya memenjarakan pelaku,” tegasnya.
Ia berharap masyarakat semakin cerdas dalam memilah informasi dan tidak mudah tergiur janji manis investasi palsu. Sementara itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat lebih tegas dan adil dalam menangani kasus penipuan, agar tidak terus memakan korban baru.mak











