PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Wacana yang disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) RI yang baru, Purbaya Yudhi Sadewa, terkait tidak akan adanya pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Kalimantan Tengah Arton S Dohong. Ia menyebut harus ada surat resmi.
“Saya tidak berani (berkomentar), itu hanya info. Yang kita harapkan, keputusan itu harus berdasarkan surat (resmi) supaya kita punya pegangan,” ujar Arton kepada wartawan saat ditemui di Gedung DPRD Kalteng, Jumat (12/9) malam.
Arton mengatakan, sampai beberapa hari terakhir, pemerintah pusat masih mengingatkan bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) tidak boleh dianggarkan oleh pemerintah daerah, sehingga perlu ada kejelasan dan kepastian hukum sebelum kebijakan baru bisa diterapkan.
“Ya karena apa? Sampai beberapa hari yang lalu kita masih diingatkan oleh pemerintah pusat bahwa untuk dana transfer DBH itu tidak boleh dianggarkan,” katanya.
Menurut Arton, seluruh pemerintah daerah di Indonesia tentu berharap agar kebijakan dana transfer dari pusat dapat mendukung pelaksanaan pembangunan di daerah, mengingat keterbatasan kapasitas fiskal daerah, khususnya yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Yang jelas, semua daerah di Indonesia berharap bahwa dana transfer dari pusat itu yang kita harapkan untuk bisa meningkatkan pelaksanaan pembangunan di daerah. Karena kemampuan daerah terkait PAD itu terbatas, banyak potensi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat,” tutur Arton.
Senada, Wakil Ketua II DPRD Kalteng Muhammad Ansyari menyatakan, pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari Kementerian Keuangan terkait pernyataan tersebut. Ia berharap agar harapan yang disampaikan Menkeu dapat segera ditindaklanjuti secara formal.
“Ya, harapan kita tentunya sesuai jawaban beliau secara spontan kemarin,” ujarnya singkat. jef











