PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menggelar sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Nurmaliza, ibu muda yang jasadnya ditemukan di pinggir jalan Desa Garung, Kabupaten Pulang Pisau, setelah dibunuh dan dibuang oleh kekasihnya sendiri, Alvaro Jordan, pada Mei 2025 lalu.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Yudi Eka Putra itu digelar pada Senin (15/9), turut dihadiri kuasa hukum terdakwa, Alan P Simamora, serta keluarga korban bersama kuasa hukumnya, Kartika Candrasari.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo membacakan dakwaan terhadap terdakwa. Dalam uraian dakwaan, Alvaro disebut telah melakukan pembunuhan secara sengaja dan berencana.
“Terdakwa sering cekcok dengan korban karena masalah cemburu. Ia kerap melakukan kekerasan fisik, mulai dari memukul, menampar, memelintir tangan hingga mencekik korban. Terdakwa mengetahui betul bahwa cekikan di leher dapat menyebabkan kematian,” ujar Dwi di hadapan majelis hakim.
JPU juga menyebut terdakwa pernah mengejar korban dengan pisau dapur hingga menimbulkan ancaman maut. Atas perbuatannya, Alvaro didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 181 KUHP tentang perbuatan menyembunyikan atau menghilangkan mayat.
Mendengar dakwaan tersebut, kuasa hukum terdakwa Alan P. Simamora menyatakan keberatan. “Kami keberatan, Yang Mulia,” ucapnya di hadapan majelis hakim.
Hakim kemudian memberikan waktu satu minggu bagi penasihat hukum terdakwa untuk menyusun nota keberatan. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 22 September 2025.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Kartika Candrasari, menilai dakwaan JPU sudah tepat. “Penerapan Pasal 340 sangat sesuai karena sebelum pembunuhan terjadi, terdakwa sudah mengancam korban dengan senjata tajam. Itu menunjukkan adanya niat dan rencana untuk menghilangkan nyawa,” tegas Kartika.
Namun berbeda dengan itu, kuasa hukum terdakwa menolak anggapan adanya perencanaan. Alan menilai peristiwa tersebut terjadi spontan. “Menurut kami, kematian korban bukan akibat penganiayaan, melainkan karena gagal bernapas. Ini yang akan kami jelaskan dalam nota keberatan nanti,” ujarnya. mak











