Hukrim

PUPR Pulpis Disebut Ingkar Janji, Ganti Rugi Lapangan Handep Hapakat Menggantung, Ahli waris Akan Portal Lagi

83
×

PUPR Pulpis Disebut Ingkar Janji, Ganti Rugi Lapangan Handep Hapakat Menggantung, Ahli waris Akan Portal Lagi

Sebarkan artikel ini
LAPOR- Pemilik lahan menyampaikan laporan untuk pemortalan ke Kedamangan Kahayan Hilir. FOTO TABENGAN/M YAKIN

PULANG PISAU/TABENGAN.CO.ID – Ahli waris pemilik tanah Awonice Mihing yang terletak di Jalan Oberlin Metar, tepatnya di Lapangan Handep Hapakat mendatangi Damang Kepala Adat Kecamatan Kahayan Hilir, dalam rangka koordinasi dan meminta persetujuan Kedamangan untuk kembali memortal tanah tersebut.

“Betul ahli waris ini selain bekoordinasi, juga meminta persetujuan untuk memortal tanah milik mereka. Alasannya belum ada realisasi kepastian dari Pemerintah Daerah untuk membayar ganti rugi tanah tersebut,” ujar Damang Kahayan Hilir Idon Y Riwut.

Dikatakan Idon, pada prinsipnya, ia selaku Damang Kepala Adat Kecamatan Kahayan Hilir menyerahkan hak sepenuhnya kepada selaku ahli waris, karena mereka yang mempunyai hak atas tanah tersebut.

“Jika mereka merasa memang perlu dilakukan portal di tanah mereka, dan selama itu belum ada solusi. Dan apalagi kata ahli waris bahwa permasalahan itu sudah lama, untuk itu kita mengharapkan Pemerintah Daerah segera merealisasikan pembayaran ganti rugi tanah tersebut kepada mereka ahli waris,” terangnya.

Lanjut Idon, jika itu sudah dilakukan penyelesaiannya, maka lapangan itu dapat digunakan dengan maksimal dan tentunya banyak kegiatan dan acara-acara dapat dilakukan di lapangan itu oleh Pemerintah Daerah dan fasilitas umum.

“Saya harap masalah ini dapat segera diselesaikan untuk ganti ruginya kepada pemilik tanah, karena permasalahan ini sudah cukup lama berlarut-larut,” ujar Damang mengharapkan dapat segera terselesaikan.

Tarung Mihing, selaku ahli waris (suami Awonice Mihing) menyampaikan rasa kekecewaannya kepada Pemerintah Daerah, di mana janji sebelumnya akan segera membayarkan proses ganti rugi dalam waktu sesegera mungkin, namun proses tersebut belum juga dilakukan.

“Kami sudah mengurus sana sini pak, dan cukup banyak waktu kami melengkapi apa yang diminta oleh pihak PUPR. Bahkan kami juga sudah melakukan proses balik nama dan juga melalui persidangan di pengadilan, sehingga tanah itu menjadi sah adalah milik kami atas nama Awonice,” tegasnya.

Tarung Mihing mengatakan, dengan lambatnya proses ganti rugi dan seolah sengaja diperlambat, pihaknya dengan tegas akan memportal kembali tanah itu, dan juga tidak menutup kemungkinkan tanah itu akan dijual kepada pihak lain.

“Jika pemerintah tidak memberikan kepastian dan kembali lagi menunda, maka tanah itu akan kemi jual pak. Dan sudah ada pembeli yang berkeinginan untuk mengganti tanah itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Tarung juga menegaskan, sampai saat ini pihaknya masih memprioritaskan untuk pemerintah daerah menggantirugikan tanah pihaknya, dan itu menurutnya sudah sesuai perjanjian sebelumnya.

“Kami sudah cukup lama seperti ini bolak-balik, dan bahkan semua persyaratan yang diminta pihak PUPR juga sudah kami penuhi, namun nyatanya belum juga diselesaikan,” pungkasnya. c-mye

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *