Hukrim

Sehari, 3 Pengedar Narkoba Palangka Raya Ditangkap

21
×

Sehari, 3 Pengedar Narkoba Palangka Raya Ditangkap

Sebarkan artikel ini
BERANTAS-Tiga pengedar narkoba diringkus Polresta Palangka Raya ketika diamankan bersama barang bukti. FOTO ISTIMEWA
  • Polisi Sita 103 Gram Sabu

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Dalam sehari, dua kasus peredaran sabu berhasil diungkap dengan total barang bukti lebih dari 103 gram sabu.

Kasus pertama terjadi pada Rabu (24/9) sekitar pukul 12.30 WIB. Polisi meringkus dua pria berinisial AH (32) dan B (40) di Jalan Pepaya, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut. Dari tangan AH, diamankan satu paket sabu seberat 101,93 gram yang disembunyikan dalam bungkus makanan instan dan dilapisi plastik, lalu diselipkan di jok sepeda motor Honda PCX warna hitam bernopol KH 6566 YM.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, sebuah ponsel, dan sepeda motor yang digunakan pelaku. Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut dititipkan oleh B, yang kemudian berhasil diamankan di kediamannya di Jalan DR. Murjani Gang Sari.

“Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika. Kedua pelaku beserta barang bukti kini sudah kami amankan untuk proses penyidikan,” ujar Kasat Resnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, Kamis (26/9).

Di hari yang sama, tim Satresnarkoba juga meringkus seorang pemuda berinisial YA (23) di sebuah rumah di Jalan Surung II, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tujuh paket sabu dengan berat kotor sekitar 1,45 gram, yang disimpan dalam tas pinggang merek Eiger warna hitam.

Turut diamankan uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan sabu, satu plastik klip, dan satu sendok sabu. “Seluruh barang bukti diakui milik terlapor. YA saat ini sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, AH dan B dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara 6–20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Sementara YA dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU yang sama, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas jaringan peredaran narkotika di Kota Palangka Raya. Upaya pengembangan kasus juga terus dilakukan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat,” tegas AKP Agung. fwa

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *