PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya melakukan tindakan tegas terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan tidak sesuai ketentuan di kawasan Pasar Besar, tepatnya di Jalan Jawa dan Jalan Bangka, Selasa (27/1) pagi.
Penertiban dilakukan setelah petugas kembali menemukan tumpukan sampah di lokasi tersebut, meskipun sebelumnya telah dilakukan pengawasan dan pembersihan. Sampah diketahui telah menumpuk selama lebih dari sepekan akibat aktivitas pedagang yang meninggalkan lapak serta sisa-sisa jualan di area berjualan.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya Berlianto menyampaikan, tindakan penertiban ini terpaksa dilakukan karena pedagang tidak menuruti aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Penertiban dilakukan di kawasan Pasar Besar setelah petugas menemukan tumpukan sampah yang kembali muncul. Padahal sebelumnya sudah dilakukan pengawasan dan pembersihan,” ujarnya saat di konfirmasi, Rabu (28/1).
Ia menjelaskan, lapak-lapak pedagang yang dibongkar berada di atas drainase dan digunakan di luar jam berjualan yang diperbolehkan. Kondisi tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menyebabkan saluran air tersumbat dan memicu penumpukan sampah.
“Tindakan pembongkaran lapak serta pengamanan beberapa barang milik pedagang dilakukan karena sudah melanggar Perda Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Ketenteraman Masyarakat,” jelasnya.
Selain berdampak pada kebersihan lingkungan, keberadaan lapak PKL di lokasi tersebut juga menyebabkan kemacetan arus lalu lintas bagi pengguna jalan. Bahkan, aktivitas pedagang dinilai sangat mengganggu proses belajar mengajar di SDN-1 Pahandut karena jam berjualan tidak mengikuti batas waktu yang telah ditentukan.
Berlianto menyebutkan, petugas sebenarnya telah memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk membersihkan lapak dan membawa kembali barang dagangan mereka. Namun hingga batas waktu yang diberikan, masih ditemukan lapak yang ditinggalkan lengkap dengan sampah, termasuk sisa jualan seperti singkong dan pisang yang dibuang ke dalam drainase.
“Kami sudah menunggu pedagang untuk membersihkan sendiri lapak dan barang dagangannya. Tapi faktanya masih ditemukan sampah yang dibiarkan begitu saja,” ucapnya.
Ia menegaskan, tanggung jawab menjaga kebersihan lingkungan bukan hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga pedagang dan masyarakat. Pemerintah Kota Palangka Raya, kata dia, sebenarnya telah memberikan kelonggaran dengan memperbolehkan pedagang berjualan dari sore hingga malam hari.
“Sudah diberikan toleransi agar pedagang boleh berjualan dari sore sampai malam, dengan syarat seluruh lapak dan sampah harus dibersihkan paling lambat pukul 07.00 pagi,” tegasnya.
Selain berada di kawasan pasar, lokasi penertiban juga berdekatan dengan tempat ibadah dan fasilitas pendidikan, sehingga kebersihan dan ketertiban lingkungan harus benar-benar dijaga. Namun, pada kenyataannya, banyak lapak justru ditinggalkan oleh pemiliknya tanpa dibersihkan.
Karena pelanggaran tersebut terus berulang, Satpol PP Kota Palangka Raya kembali menurunkan petugas ke lapangan untuk melakukan penertiban lanjutan sebagai bentuk penegakan aturan dan memberikan efek jera kepada pedagang yang tidak mematuhi ketentuan.
“Kami berharap ke depan pedagang bisa lebih tertib dan patuh terhadap aturan, demi kenyamanan bersama,” pungkasnya. dte





