PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Wacana delapan jam mengajar yang didengungkan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun ajaran baru 2017-2018 mendatang, masih belum ada kejelasan apakah akan diberlakukan hingga ke daerah diseluruh wilayah Indonesia. Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Hj. Mukarramah mengatakan, tersebut sebenarnya belum dilaksanakan secara keseluruhan, “Inikan baru pada sekolah pilot project (percontohan), jadi ada sekolah-sekolah yang memang ditunjuk untuk melaksanakan model delapan jam mengajar,” katanya kepada Tabengan, kemarin.
Dijelaskannya, informasinya baru 105 sekolah se-Indonesia yang akan memberlakukan delapan jam mengajar dalam sehari. Untuk Kota Palangka Raya Provinsi Kalteng, tahun 2018 mendatang baru diberlukan model delapan jam mengajar, tentunya sekolah-sekolah yang ditunjuk tersebut, dianggap sudah siap melaksanakan program itu.
Sementara, pihaknya mendapat masukan dari kalangan guru bahwa mereka minta dipikirkan masalah kesejahteraan bila diterapkan delapan jam mengajar, karena disana ada tambahan jam mengajar. Dari sisi psikologi agar anak didik tidak kaget, biasanya kurikulum bisa diatur, tidak selalu menerima pengajaran. Jadi bisa diatur metodenya seperti ada pendidikan karakter, pendidikan keagamaan dan lain sebagainya.
Sekarang sudah banyak sekolah-sekolah swasta, paling banyak di pulau Jawa yang menerapkan delapan jam mengajar. Hanya sekolah negeri yang belum menerapakanya, memang diakui nantinya akan berpengaruh terhadap jam makan siang anak, waktu istirahat. “Itu harus diatur, misalkan dengan adanya pendidikan karakter saat rehat jam 12 siang, kalau di sekolah swasta ada makan siang atau snack. Kalau sekolah negeri pihaknya belum dapat gambarannya akan seperti apa, nanti kita lihat perkembanganya dengan memperhatikan kurikulumnya,” terangnya.
Menurutnya, informasinya di Kota Palangka Raya akan ada 10 sekolah yang akan menjadi piloting sekolah delapan jam mengajar. Namun demikian, sementara ini pemerintah kota bersama DPRD belum mendapat petunjuk teknis (Juknis) mengenai 8 jam mengajar tersebut. Sementara, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menjelaskan, soal kegiatan belajar-mengajar di sekolah yang digelar pada Senin – Jumat yang memakan waktu delapan jam. Model ini bukan berarti menambah mata pelajaran, melainkan jam tambahan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pengembangan karakter.
“Ini bukan full day school, tapi program penguatan karakter, bahwa delapan jam guru berkaitan dengan kerja guru, fungsi delapan jam tidak berarti mengajar, tapi bisa mengawasi murid. Delapan jam tidak berarti di dalam kelas, tapi juga di luar sekolah,” ujar Muhadjir di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6). edw