KUALA KAPUAS/tabengan.co.id – Sebagaimana Keputusan Menteri Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, Rumah Tahanan (Rutan) Kapuas pada tahap pertama ini telah membebaskan 54 warga binaanya.
“Untuk tahap pertama ini sebagaimana proses administrasi yang telah kita lakukan, berkas narapidana yang selama ini menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan di Rutan kita telah selesai 54 orang. Hari ini juga telah kita bebaskan, selanjutnya besok kemungkinan masih ada namun belum dapat kita pastikan berapa jumlahnya,” kata Karutan Kapuas Toni Aji Priyanto saat dibincangi awak media, Senin (6/4) sore.
Lebih lanjut diterangkanya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pemberkasan terhadap 56 orang narapidana yang akan dibebaskan. Selain itu, sebagaimana petunjuk kriteria yang mendapatkan keringanan hukuman dengan langsung pembebasan ini adalah para pelaku yang melakukan pidana umum sebagaimana KUHP dengan ketentuan minimal menjalani masih menjalani masa hukuman kurang dari 6 bulan, dan mereka yang berusia lanjut.
“Mereka yang tersangkut dengan kasus narkoba dan korupsi itu tidak ada mendapatkan pembebasan. Saat ini dibebaskan rata-rata warga Kapuas,” ungkap Toni Aji.
Toni juga menerangkan, untuk saat ini Rutan Kapuas ini mengalami overload yang seharusnya hanya dapat dihuni oleh kurang lebih 200 orang saja, namun saat ini dihuni kurang lebih 400 orang.
Dengan adanya pembebasan ini, kita harapkan dan mudah-mudahan seluruh WBP yang ada di Rutan ini tidak terserang dengan wabah virus ini, sebab untuk saat ini kunjungan juga telah dibatasi waktunya,” tutup Toni.c-yul