PALANGKA RAYA/tabengan.com – Rojikinoor akhirnya memenuhi panggilan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalteng pada pemanggilan kedua, Senin (12/2). Kali ini Sekda Kota Palangka Raya itu turut ditemani beberapa kuasa hukumnya.
Pantauan di lapangan, Rojikinoor yang menggunakan batik berwarna kuning menjalani pemeriksaan selama 11 jam di ruangan Ditreskrimsus. Tiba pukul 09.00 WIB, Rojikinnor keluar pada pukul 20.10 WIB.
Keluarnya Rojikinoor turut ditemani kakaknya Ati Mulyaty yang turut masuk menemani proses jalannya pemeriksaan oleh penyidik.
“Tidak ada masalah. Ikuti prosedur hukum. Terkait berapa pertanyaan saya lupa,” kata Rojikinoor sambil berlalu pergi memasuki mobil dinasnya.
Sedangkan kuasa hukum Rojikinoor menyebutkan setidaknya ada sekitar 30 pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepada kliennya. “Sekitar 30an pertanyaan,” ucapnya menimpali.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Sumarto mengatakan pemanggilan Rojikinoor saat ini sebagai tersangka.
“Kemungkinan penahanan melihat hasil pemeriksaan. Untuk peran masih didalami lebih dalam lagi. Yang pasti tersangka dalam dugaan kasus pungutan liar,” jelasnya.
Sumarto menegaskan, Rojikinoor dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU RI No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ancaman maksimal 20 tahun penjara, minimal 4 tahun. fwa