Hukrim

Mak Haji  Terjerat Sindikat Narkoba

29
×

Mak Haji  Terjerat Sindikat Narkoba

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI/NET

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Suharni terpaksa menjadi terdakwa perkara narkotika pada sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (1/11). Perempuan dengan panggilan Mak Haji tersebut menjadi terdakwa sindikat peredaran narkotika jenis shabu sebanyak 17 paket seberat 74,88 gram.
Perkara berawal sari infomasi yang masuk Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng tentang oknum warga yang mereka curigai kerap bertransaksi sabu, Kamis (12/8).

Setelah melakukan penyelidikan, mereka menggerebek dan menangkap Lamsiah serta lima paket sabu dan sejumlah barang bukti lain. Berdasarkan keterangan Lamsiah dia mendapat sabu dari Mak Haji.

Berbekal keterangan Lamsiah, Polisi kemudian menggerebek barak tempat Mak Haji tinggal di Jalan Morist Ismail III. Dari barak tersebut Polisi menemukan barang bukti berupa 14 paket sabu dalam plastik, 3 paket sabu di dalam dompet serta ponsel.

Mak Haji mengaku mendapat sabu dari Udin di Banjarmasin Kalimantan Selatan. Abdul Miad memesan sebanyak 25 paket sabu dan Udin juga menambahkan 17 paket sabu untuk dijual secara terpisah. Dalam persidangan, Mak Haji terjerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika. dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *