PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Anggota DPRD Gunung Mas, Sri Yeni selaku terdakwa korupsi membantah keterlibatannya dalam pemanfaatan dan pengelolaan APBDes Desa Bereng Jun tahun Anggaran 2018 yang merugikan negara sebesar Rp637.463.190,-.
Sambil menangis Sri membacakan pembelaan pribadinya dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Kamis (3/2/2022) malam.
“Saya juga merasa malu dan tertekan, karena sering diberitakan baik di media cetak maupun on line,” kata Sri.
Sri menuturkan bahwa sesorang yang mengaku Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunung Mas beberapa kali menghubunginya. Selain menyatakan ada masalah dengan Desa Bereng Jun serta mengatakan agar Sri berhati-hati. Sri tidak menanggapi dan karena tidak mengetahui tentang masalah Desa Bereng Jun dan tidak merasa merugikan keuangan negara.
Dia juga tidak memenuhi undangan untuk datang ke kantor Inspektorat Kabupaten Gunung Mas pada bulan Agustus 2019. Pada tahun 2021 Sekretaris DPRD Gunung Mas memintanya mengembalikan uang negara sebesar Rp204 juta atas permintaan Kasi Pidsus dan Kejari Gunung Mas dengan alasan karena Kejari mau pindah. Permintaan serupa juga disampaikan melalui Ketua dan Sekertaris DPRD Gumas.
Pada tanggal 4 Oktober 2021, keterangan Sri dikonfrontasi dengan mantan Kades Bereng Jun yang telah menjadi terpidana di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
“Ada poin-poin yang saya tolak tetapi tetap ditulis di dalam BAP. Kwitansi yang diperlihatkan dari pertama saya memberi kesaksian sudah saya tolak. Itu bukan kwitansi yang saya tandatangan,” klaim Sri.
Penasihat Hukum (PH) Terdakwa dalam pembelaannya meminta Majelis Hakim membebaskan Sri Yeni dari senua dakwaan. PH menyitir Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Kabupaten Gunung Mas yang menyebutkan yang bertanggung jawab untuk mengembalikan kerugian keuangan Negara adalah Andreas Arpenodie selaku Kepala Desa Bereng Jun.
“Bukanlah Terdakwa (Sri Yeni) atau bersama-sama dengan Terdakwa. Artinya tidak ada bukti tentang perbuatan Terdakwa yang dituduh bersama-sama merugikan keuangan negara,” ujar PH. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti, Sri tidak pernah terkait dengan pembangunan, mengelola kegiatan desa, atau menggunakan APBDes Desa Bereng Jun.
“Terdakwa tidak ada kapasitas atau tidak ada jabatan apa-apa dalam kepengurusan pemerintahan di Desa Bereng Jun,” kata PH. Sri disebut tidak memiliki kesalahan baik sengaja atau lalai yang menimbulkan kerugian negara.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Hariyadi secara singkat menyebut pledoi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak sesuai fakta persidangan.
“Hanya berisikan penafsiran serta kesimpulan sendiri,” pungkas Hariyadi. dre











