Hukrim

WOW! Kasus Dugaan Korupsi Proyek Rp11,8 Miliar Dihentikan?

19
×

WOW! Kasus Dugaan Korupsi Proyek Rp11,8 Miliar Dihentikan?

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/LISMUDI DIHENTIKAN – Plang proyek Jalan Barito Raya tahun 2019 dengan nilai pagu sebesar Rp11,8 miliar.

BUNTOK/tabengan.co.id – Proses penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pengerjaan jalan Barito Raya di Barito Selatan (Barsel) tahun 2019 dengan pagu nilai proyek sebesar Rp11,8 miliar, telah dihentikan dengan terbitnya Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) oleh penyidik.
“Besok saya akan cek sama penyidik, karena kasus ini bukan di jaman saya dan informasi SP3 juga sampai sekarang masih belum saya lihat,” kata Kapolres Barito Selatan AKBP Yusfandi Usman saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (15/03). “Karena ada pengembalian kerugian negara pada bulan Juni 2020 kemarin, maka pihak penyidik menghentikan penyelidikannya. Kalau ingin lebih jelas nanti konfirmasi langsung saja sama Kasatreskrim didampingi penyidik,” kata Kapolres.
Ansar (37), salah satu warga jalan Barito Raya, mengatakan temuan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan proyek ini, diperkirakan setelah habis masa pemeliharaan. Menurutnya, seandainya proyek tersebut masih dalam masa pemeliharaan kemudian ada temuan, maka wajarlah jika di-SP3.
Daneil (40), warga lainnya, juga mempertanyakan perihal sama. Dia menambahkan, proyek Jalan Barito Raya itu menggunakan APBD Barito Selatan. Tentunya yang dirugikan adalah pemerintah daerah, terlebih terlebih masyarakat setempat. Seharusnya DPRD Barito Selatan melaksanakan fungsi kontrolnya dan lebih jeli melihat persoalan ini. c-lis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *