Hukrim

Pelaku Investasi Bodong Ditangkap Polisi

26
×

Pelaku Investasi Bodong Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/YULIUS RILIS - Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra didampingi Wakapolres Kompol Zulyanto L Kramajaya, Kasat Reskrim Iptu Agung Gunawan Putra, dan Kapolsek Dusun Tengah, Ipda Supriyadi, saat konferensi pers di halaman Mapolres Bartim, Selasa (5/4/2022).

+Berlangsung Sejak 2019, Korban 17 Orang
TAMIANG LAYANG/tabengan.co.id – Jajaran Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah, berhasil membongkar dugaan praktik penipuan berkedok investasi bodong yang diduga dilakukan RH (25), warga Desa Dayu, Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Barito Timur. Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra mengungkapkan, RH memulai aksi praktik investasi bodong ini sejak tahun 2019 silam.
“Sejak tahun 2019 hingga terungkapnya kasus ini, dari pengakuan pelaku ada 17 orang korbannya,” kata Kapolres Bartim didampingi Wakapolres Kompol Zulyanto L Kramajaya, Kasat Reskrim Iptu Agung Gunawan Putra, dan Kapolsek Dusun Tengah, Ipda Supriyadi, saat konferensi pers di halaman Mapolres Bartim, Selasa (5/4/2022).
Diterangkan Kapolres, dari 17 korban tersebut, total kerugian para korban diperkirakan sebesar Rp800 juta. Kapolres mengatakan, saat ini sudah ada 5 orang korban dilakukan pemeriksaan. Kemudian 7 orang korban juga akan dilakukan pemeriksaan, namun masih menunggu rekening koran bank. “Sementara untuk 5 orang korban lainnya masih belum ada melapor,” katanya.
Kapolres menjelaskan, RH meluncurkan tipu muslihatnya kepada korban dengan mengaku uang investasi itu digunakan untuk angkutan kelapa sawit, dan juga sebuah proyek pengurukan jalan di salah satu perusahaan kelapa sawit di Barito Timur. “RH mengelabui para korban dengan iming-iming keuntungan 10 persen,” terang Kapolres.
Kapolres menerangkan, awalnya pelaku tetap memberikan keuntungan yang dijanjikan kepada korban, namun uang yang diberikan tersebut ternyata hasil dari uang investasi korban lainnya. Selain itu, uang tersebut juga digunakan pelaku untuk keperluan uang muka membeli mobil dan membeli sepeda motor.
Kapolres menghimbau kepada masyarakat, apabila ada yang menawarkan investasi dengan keuntungan yang besar dalam waktu yang cukup singkat, agar dicek dengan baik-baik, dikhawatirkan hanya kebohongan belaka. “Atas perbuatannya, RH terancam Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun,” demikian Afandi Eka Putra. c-yus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *