Hukrim

Fahmi Tikam 7 Kali dengan Badik ke Tubuh Sofian

20
×

Fahmi Tikam 7 Kali dengan Badik ke Tubuh Sofian

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA DIAMANKAN – Pelaku penganiayaan berat, Fahmi, berhasil ditangkap polisi dan kini diamankan di Mapolres Kapuas. Sementara korban dalam kondisi sekarat saat di TKP usai ditikam pelaku.

KUALA KAPUAS/TABENGAN – Fahmi (35), warga Desa Handel Kota RT. 03 Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas, kembali berurusan dengan hukum. Residivis kasus pemerkosaan itu, melakukan penganiayaan berat (Anirat) pada Kamis (14/4/2022) malam pukul 20.00 WIB. Korbannya Sofian Sauri (19), warga Desa Teluk Palingit RT 002 Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, yang saat ini berdomisili di Desa Sare Pulau.
Fahmi mengganggu dan mencoba melakukan penganiayaan terhadap para pengendara yang melintas di jembatan KM 1 Desa Anjir Mambaulau Darat, Kecamatan Kapuas Timur.
Korban Sofian yang tidak mengetahui apa-apa, saat melintas untuk pulang dihadang oleh pelaku di jembatan Anjir Mambulau. Fahmi langsung menusuk Sofian dengan pisau jenis badik berkali-kali, hingga korban roboh ke tanah. Korban akhirnya roboh bersimbahkan darah, sementara pelaku langsung meninggalkan korban.
Polisi yang mendapatkan laporan langsung mengejar pelaku. Tidak kurang dalam waktu 2 jam setelah mendapatkan laporan, personel gabungan Satreskrim Polres Kapuas dan Polsek Selat langsung menciduk pelaku.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang mengatakan, pelaku berikut badik yang dipergunakan untuk melakukan penganiayaan, sudah diamankan di Mapolres Kapuas. “Motifnya sendiri masih kami selidiki, sedangkan pelaku juga diketahui adalah residivis kasus perkosaan pada tahun 2020,” katanya.
Sementara korban walaupun mendapatkan 7 mata luka tusukan, sudah siuman setelah mendapatkan perawatan medis RSUD Kapuas. Sedangkan pelaku akan dikenakan pasal tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHPidana. c-yul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *