Spirit Kalteng

Kasus Pembunuhan Sarwani alias Anang Dilimpah ke Pengadilan

36
×

Kasus Pembunuhan Sarwani alias Anang Dilimpah ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Heru Setiyadi Humas PN Palangka Raya

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Sebanyak 5 terdakwa yang terlibat penembakan, penculikan, hingga kematian pemilik Toko Vape Joe yakni Sarwani alias Anang, akhirnya masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.

“Perkara telah dilimpahkan kemarin, Rabu (24/8), dari Penuntut Umum ke pengadilan. Telah ditunjuk juga Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara,” ucap Heru Setiyadi selaku Humas PN Palangka Raya, Kamis (24/8).

Heru mengakui perkara tersebut menjadi sorotan masyarakat dan ada pihak yang keberatan atas perbuatan para pelaku.

“Hingga saat ini kami tidak ada persiapan khusus. Belum ada informasi pengumpulan massa,” tandas Heru.

Selaku terdakwa Yanto alias Anto, Aditya Dwi Trisna alias Bagong, Murdani alias Mumur, Muhammad Amin Yadi alias Amat Cinguy, dan Muhammad Taupik Rahman alias Upik. Sedangkan Udin Peler dan Ali masih berstatus buronan oleh pihak kepolisian.

Kasus itu menarik perhatian masyarakat karena Anto menyusul kakaknya yang tengah menjalani pidana penjara atas kasus pembunuhan berbeda. Sedangkan kakaknya yang lain masih menanti putusan kasasi Mahkamah Agung, setelah mendapat vonis bebas dari tudingan sebagai bandar narkotika seberat 200 gram yang sempat menimbulkan gelombang demonstrasi berbagai organisasi masyarakat.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perkara berawal ketika Anto mengajak teman-temannya untuk menagih utang pada korban, Jumat (4/3). Bila tidak membayar, maka korban akan dikerjai. Esok harinya Anto membekali diri dengan sebuah senapan jenis Pre Charge Pneumatic (PCP).

Dia juga menyuruh Bagong membawakan tas berisi 3 buah senjata tajam. Saat bertemu Mumur dalam perjalanan pulang, Anto menyuruhnya membawa kawan-kawannya ke toko. Anto kemudian membawa mobil Honda Brio dengan nopol KH 1861 AS untuk membawa senapan angin beserta Bagong, Udin, Mumur, dan Ali ke toko korban.

Setelah memarkirkan mobil di depan toko korban, Anto mengambil senapan angin dari dalam mobil, lalu menuju toko milik kakaknya yang bersebelahan dengan toko korban. Amat Cinguy dan Upik telah lebih dahulu ada di lokasi tersebut untuk mengawasi keadaan sekitar.

Anto membuka pintu toko kakaknya lalu masuk bersama Mumur  Udin, dan Bagong. Amat Cinguy, Upik, dan Ali berjaga di luar toko. Anto naik ke lantai atas toko, lalu menyeberang ke lantai atas toko korban. Dia masuk ke dalam toko, lalu menembak samping korban dan memukul bagian belakang kepalanya menggunakan popor senapan.

Anto menagih pembayaran utang pada korban yang dijawab belum ada uang karena menunggu pinjaman lain cair. Anto tidak percaya lalu merampas ponsel korban ketika mencoba menelepon seseorang. Kemudian Anto memukul wajah korban dengan popor senapan, lalu menembak bagian dada dari jarak kurang dari satu meter. Mereka lalu memasukkan korban ke mobil lalu pergi.

Ketika melintasi Jalan Seth Adji, korban sempat 2 kali muntah darah. Mumur kemudian memberitahu Anto bahwa korban telah meninggal. Anto mengarahkan mobil ke Jalan Lamtoro Gung, lalu menghubungi rekan-rekannya sebelumnya untuk berkumpul.

Udin mengusulkan membeli karung dan tali untuk membungkus korban, lalu melemparnya ke sungai. Anto memberikan uang Rp100.000, lalu Udin dan Mumur membeli 3 karung dan segulung tali jemuran. Mereka menuju Jalan Bukit Pinang, Ialu Mumur menyeret tubuh korban ke dalam hutan dan meninggalkannya di sana. Para pelaku kemudian pulang ke rumah masing-masing.

Dari pantauan media, perkara tersebut terungkap saat warga menemukan jenazah korban yang membusuk. Polisi kemudian melakukan penyelidikan yang mengarah kepada sejumlah terduga pelaku. Sejumlah pelaku sempat berupaya melarikan diri, termasuk Anto yang tertangkap saat berada di wilayah Kalimantan Selatan.

Sejumlah media massa memberitakan bahwa kondisi korban ditemukan dengan kepala dan kaki terbungkus karung, terdapat sejumlah luka tusuk pada tubuh, luka gorok pada leher, serta lubang tembakan pada bagian dada.

Surat Visum Et Repertum dari Bagian Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD dr Doris Sylvanus menyatakan pada pemeriksaan luar dan dalam (autopsi) pada korban ditemukan adanya tanda kekerasan benda tajam pada leher, dada dan lengan tangan kiri.

Selain itu, ditemukan kekerasaan benda tumpul di kepala dan wajah yang menyebabkan terdapatnya patahan tulang pelipis kiri. Sebab kematian pendarahan hebat akibat benda tumpul dan benda tajam yang dialami korban. Namun dalam rekonstruksi, para tersangka membantah menganiaya korban dengan senjata tajam. dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *