Spirit Kalteng

Bawaslu Kalteng Keluhkan Aplikasi Sipol

24
×

Bawaslu Kalteng Keluhkan Aplikasi Sipol

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Kalteng Keluhkan Aplikasi Sipol

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi merilis partai politik (parpol) yang akan menjadi calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu). Sebanyak 43 parpol pemegang akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), 40 yang mendaftar, 24 dinyatakan lengkap, sementara 16 dinyatakan tidak lengkap, dan pendaftaran tidak diterima.

Diterima pendaftaran, 24 parpol akan menjalani tahapan verifikasi administrasi. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng) memberikan sejumlah catatan atas tahapan verifikasi administrasi yang dilakukan KPU.

Penanggung Jawab Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Bawaslu Kalteng Rudyanti Dorotea Tobing menyampaikan, ada sejumlah catatan Bawaslu Kalteng dalam tahapan verifikasi administrasi.

Menurut Rudyanti, Bawaslu Provinsi, Kabupaten dan Kota mengalami kendala-kendala yang menyebabkan terhambatnya proses pengawasan, baik secara melekat maupun pencermatan terhadap Sipol dalam tahapan verifikasi administrasi yang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten dan Kota di Kalteng.

Permasalahan yang terjadi, kata Rudyanti, sering terjadinya gangguan server pada Sipol dengan tampilan layar yang menunjukkan error code 404 dan 502 Bad Gateway.

Hal ini menunjukkan adanya indikasi pembatasan akses terhadap server Sipol, dan merupakan kendala yang cukup menghambat Bawaslu dalam melakukan pencermatan terhadap Sipol.

Keterbatasan akses Sipol pada akun yang dipegang oleh Bawaslu Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Kalteng menjadi kendala dalam pencermatan, serta deteksi kegandaan internal, dan eksternal parpol keanggotaan yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Rudyanti mencontohkan, aksesibilitas terhadap Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Tanda Anggota (KTA) parpol. Semula terbuka atau dapat diakses, kemudian tidak dapat diakses, menyebabkan Bawaslu se-Kalteng tidak dapat melihat dan mengunduh KTP, juga KTA parpol. Ini menyebabkan terhambatnya proses inventarisir potensi keanggotaan TMS, berdasarkan pekerjaan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Contoh lain, sebut Rudyanti, aksesibilitas terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan tanggal lahir yang sebelumnya ditampilkan, terjadi perubahan tampilan, mengakibatkan tidak dapat diakses atau dilihat, sehingga proses pengawasan terhadap dugaan kegandaan maupun TMS berdasarkan usia tidak dapat dilakukan.

“Terjadi perubahan tidak ditampilkannya menu ‘Dashboard’ pada Sipol, sehingga Bawaslu tidak dapat melakukan pencermatan kegandaan keanggotaan parpol. Padahal, Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 7 Juli 2022 telah meminta KPU, memberikan akses seluas-luasnya kepada Bawaslu dalam melakukan pengawasan, atas pelaksanaan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu, dan hanya akses terhadap pembacaan dan pencermatan terhadap data Sipol,” kata Rudyanti, di Palangka Raya, Selasa (30/8).

Disebutkan, surat imbauan Bawaslu RI kepada KPU RI No: 258/PM.00/K1/07/2022 29 Juli 2022 pada poin 2 menyatakan, “Memastikan penggunaan Sistem Informasi Partai Politik dapat berfungsi dengan baik.”

Sebab itu, tambah Rudyanti, Bawaslu Kabupaten dan Kota se-Kalteng, berdasarkan hasil pencermatan dan pengawasan Sipol, telah menyampaikan saran perbaikan kepada masing-masing KPU Kabupaten dan Kota di Kalteng. Bawaslu Kabupaten dan Kota se-Kalteng telah membuka Posko Pengaduan terkait pencatutan nama sebagai anggota parpol.

Terakhir, ungkap Rudyanti, Bawaslu Kabupaten dan Kota se-Kalteng telah menerima pengaduan masyarakat terkait pencatutan sebagai anggota parpol, dan telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU kabupaten dan kota. ded

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *