KUALA KAPUAS-Polres Kapuas menggelar pres rilis pengungkapan 4 tindak pidana kejahatan. Kegiatan dipimpin langsung Kapolres AKBP Qori Wicaksono di aula Polres Kapuas Rabu (21/9).
Kasus pertama merupakan, yakni penganiyaan berat dengan tersangka Ari Nogroho (37) warga Terusan Makmur Kecamatan Bataguh Kapuas. Tersangka melakukan penembakan menggunakan senjata pistol airshof gun jenis Glock kepada Korban atas nama Putu Sudiana anak dari Wayan warga Jalan Nuri Gg.5 Rat.03.RW.01 Dusun Sumber Sari Blok A Kanan Desa Terusan Makmur Kecamatan Bataguh Kapuas
“Motif tersangka melakukan penembakan, lantaran sakit hati karena diduga ada perselingkuhan dengan istri tersangka,” kata Kapolres.
Tersangka melakukan tembakan beruntun mengakibatkan korban mengalami luka tembak di bagian kepala, satu luka dibagian mata sebelah kiri, satu tembakan di pelipis mata sebelah kanan, dan dibagian kaki sebelah kanan. Kemudian tindak pidana penadahan hasil barang curian, yang terjadi pada senin 06 Juni 2022 lalu, depan rumah sdr Ijin warga Jalan Durian RT.4, Desa Pulau Telo Baru Kec Selat Kapuas.
Tersangka Satria dengan sengaja membeli satu unit sepeda motor jenis Honda CBR warna Putih Merah dari tersangka Agus. Tersangka Agus warga SakaTamiyang Kecamatan Kapuas Barat sebelumnya melakukan pencurian kendaraan yang sudah diamankan sebanyak 8 buah dari berbagai jenis .
Kemudian, pengungkapan kasus tindak pidana penyimpangan pengelolaan dana desa Kaburan Kec Pasak Telawang, Kapuas Tahun Anggaran 2017-2019. Tersangka Enisial (T) diduga telah melakukan penyimpangan terhadap pengelolaan Dana Desa dari tahun 2017-tahun 2019 yang dialokasikan untuk pembangunan Desa Kaburan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp975.140.390.
Serta tindak pidana dengan sengaja membakar gedung sekolah MIS-Azhar. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka yang masih berusia di bawah umur, karena kesal dan kecewa lantaran dikeluarkan oleh pihak sekolah. Orang tua tersangka sudah berpisah (cerai) sehingga tidakmendapatkan kontrol yang baik dari kedua orang tua.
“Catatan penyidik dengan pihak terkait telah 2 kali melaksanakan musyawarah perdamaian, guna mengupayakan penyelesaian Restoratif Justice. Namun sampai saat ini, pihak sekolah menolak untuk dilaksankan perdamaian dan menghendaki perkara ini ditindak lanjuti dengan proses hukum sesuai ketentuan.” kata Kapolres c-hr











