SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Johanes Efendi atau biasa dipanggil Jokowi ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Ketapang lantaran diduga sering menjual narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (23/9) lalu. Pria berusia 25 tahun tersebut ditangkap bersama rekannya bernama Darsah, di Jalan Jenderal Sudirman, Kilometer 12, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Kapolsek Ketapang AKP Riza Fazrul Wahyudi mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula ketika Ia beserta jajaran mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP ada seseorang yang sering mengedarkan sabu. “Bermodal informasi tersebut kami melakukan penyelidiakan sebelum akhirnya menangkap dua orang pria yakni Johanes Efenfi alias Jokowi, dan Darsah, ” Kata Kapolsek Ketapang, Senin (26/9) kemarin.
Lebih lanjut, Jokowi disini memiliki tugas untuk menjual atau mengantar langsung ke pembeli, sementara Darsah dikatakan Jokowi sebagai pemiliki barang. Sejumlah barang bukti berupa 30 paket sabu edar disita berhasil disita dengan berat kotor sekitar 16,90 gram. Selain barang haram tersebut ditemukan juga uang tunai diduga hasil penjualan sebanyak Rp 491 ribu.
“Mereka beserta barang buktisudah kami tahan. Keduanya disangkakan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) undang – undang RI nomor 35 tentang narkotika, ” pungkasnya. c-prs











