Spirit Kalteng

Anggaran Mobil Mewah Forkopimda Jadi Sorotan

33
×

Anggaran Mobil Mewah Forkopimda Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Iber Nahason dan Parlin Bayu Hutabarat

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Pengesahan Rancangan Perubahan APBD 2022 yang di dalamya terdapat anggaran untuk 5 unit mobil mewah bagi Forkopimda senilai Rp20 miliar, mendapat sorotan dari tokoh masyarakat dan praktisi hukum Kalimantan Tengah.

Selain itu, ada juga anggaran lain dengan nilai fantastis, seperti rehab Bundaran Besar hingga pembangunan Tugu Mahir Mahar di simpang empat Jalan RTA Milono, Kota Palangka Raya.

Kondisi ini terkesan berfoya-foya di atas penderitaan rakyat. Sebab, masih banyak yang lebih prioritas membutuhkan, seperti tuntutan guru sertifikasi, 1.300 Tenaga Kontrak (Tekon) yang dinonaktifkan dan infrastruktur penunjang lainnya.

Menurut Ketua APP DPP Gerakan Mandau Telawang Pancasila (GMTPS) yang juga mantan Ketua DPRD Kapuas Iber Nahason, pihaknya tidak sependapat dan melihat penganggaran mobil mewah sebanyak 5 unit untuk Forkopimda dengan nilai Rp20 miliar sangat tidak wajar.

Iber menilai, hal ini bukan kebutuhan mendesak, karena saat ini banyak persoalan mendesak yang mestinya bisa dituntaskan melalui nilai anggaran fantastis tersebut. Selain itu, merek mobil yang tercantum di rancangan sendiri sebenarnya harus jelas, juga bagi penerimanya.

“Ini bukan hal yang mendesak. Banyak masalah yang harusnya jadi perhatian, seperti persoalan pendidikan atau tuntutan dari guru bersertifikasi, Tekon nonaktif hingga soal infrastruktur jalan di sejumlah daerah yang memerlukan perhatian,” ujarnya kepada Tabengan, Senin (3/10).

Menurut Iber, boleh saja membelikan mobil kepada institusi atau instansi vertikal dengan angka yang wajar, namun tidak dengan anggaran yang besar atau harga yang sangat mahal seperti itu. Intinya pihak dewan jangan langsung setuju saja, namun harus ada evaluasi dalam melihat kepentingan-kepentingan masyarakat yang lebih luas.

Soal disahkan atau disetujuinya anggaran itu, kata Iber, seharusnya DPRD Kalteng melihat aspirasi dan kondisi masyarakat saat ini. Bahkan, dari segi kewenangan, dewan itu bisa menolak apabila memang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Hal penting lain yang juga wajib dilihat, seperti banyaknya ruas jalan yang memerlukan perhatian. Contohnya jalan Palangka Raya-Kurun yang saat ini dinilai sangat memprihatinkan.

Lalu ada juga jalan penunjang ke Pelabuhan Batanjung di Kapuas, sebagai akses yang nantinya mampu memberikan potensi, baik bagi pendapatan daerah provinsi. Apalagi Batanjung bukan milik Kapuas saja, namun secara keseluruhan, yaitu Kalteng.

Ditambahkan Iber, selain itu soal Tekon yang dinonaktifkan beberapa waktu lalu, dengan dalih kekurangan anggaran, juga harusnya jadi perhatian. Padahal dengan besarnya anggaran itu, bisa menuntaskan persoalan 1.300 lebih Tekon yang  saat ini nasibnya ditelantarkan.

“Lalu rehab Bundaran Besar dengan nilai fantastis itu juga saya rasa juga tidak mendesak. Kenapa harus dianggarkan di saat banyaknya masyarakat yang membutuhkan saat ini. Jadi, saya rasa DPRD Kalteng jangan asal setuju saja, dan tidak melihat kepentingan masyarakat yang lebih luas,” tegasnya.

Intinya, ujar dia, jangan hanya asal melihat pembuatan pekerjaan atau proyek, namun tidak menilai apakah itu mendesak atau tidak sama sekali.

 

Mobil Mewah Kalahkan Nasib Guru

Senada, praktisi hukum Parlin Bayu Hutabarat mengatakan, di saat sejumlah guru berkeluh kesah dan menangis turun ke jalan memperjuangkan haknya, sikap pihak eksekutif dan legislatif justru sebaliknya.

Dengan cepat dan ringan tangan usulan Pemprov Kalteng berupa 5 mobil dinas (mobdin) mewah seharga Rp20 miliar langsung mendapat persetujuan sebagian wakil rakyat di DPRD Kalteng.

“Bahkan kebijakan pengadaan mobdin terkesan seolah-olah bentuk kebijakan yang berfoya-foya atau mubazir,” ungkap pendiri Lembaga Bantuan Hukum Genta Keadilan itu, Senin (3/10).

Parlin juga menyoroti proses persetujuan DPRD yang terindikasi janggal. Dia membandingkan persoalan guru yang turun ke jalan memperjuangkan hak berupa hilangnya Tunjangan Kinerja Daerah dikarenakan disahkannya Pergub Nomor 5 Tahun 2022 pada 6 April 2022 dan diberlakukan sejak 1 Januari 2022, seakan berbanding terbalik dengan sikap Pemprov Kalteng yang mengusulkan pengadaan mobdin mewah untuk pejabat tertentu.

Parlin berpendapat, bila berbicara terkait prioritas anggaran, maka mobdin tidak penting dibanding kesejahteraan guru.

“Harusnya clear, legislatif protes ketika ada kebijakan anggaran tidak menggunakan skala prioritas dikarenakan fungsi legislatif adalah pengawasan dan penganggaran,” tegas Parlin.

Peristiwa tersebut, menurut Parlin, sangat menunjukkan bahwa Pemprov tidak berpihak pada kesejahteraan guru. Padahal, guru adalah elemen penggerak pendidikan yang menurut konstitusi dasar, menjadi skala prioritas dalam menyusun kebijakan anggaran.

Maka perlu adanya koreksi bagi pihak eksekutif dan legislatif agar memerhatikan kepentingan guru dalam menyusun APBD Perubahan TA 2022.

“Sehingga pengadaan mobdin di saat sekarang menjadi tidak urgen dan sangat menyakiti perasaan guru,” ujar Advokat tersebut.

Dia juga menyoroti pelaksanaan paripurna yang hanya dihadiri 20 anggota DPRD Kalteng, juga terindikasi belum memenuhi ketentuan kehadiran 2/3 keseluruhan anggota DPRD Kalteng yang berjumlah 45 orang.

“Kalau pengambilan putusan paripurna tidak memenuhi kuorum sebagaimana tata tertib DPRD yang berlaku, maka itu tidak sah,” tegas Parlin.

Dia memandang pengambilan keputusan tersebut bukan sekedar dipaksakan, namun juga ada indikasi tidak taat aturan terkait kebijakan pengelolaan anggaran.

“Autokritiknya ialah mari kita semua kritis mengawasi kebijakan dalam pengelolaan anggaran dikarenakan kebijakan pengelolaan anggaran merupakan tolok ukur untuk menilai sikap pemerintah, apakah berpihak pada kepentingan kemaslahatan publik atau hanya untuk kepentingan kelompok tertentu,” pungkas Parlin. drn/dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *