Hukrim

Kenalan di FB, Janji Nikah Lalu Bisnis Bareng, Ijul Gelapkan Uang Sri Hingga Rp45 Juta

30
×

Kenalan di FB, Janji Nikah Lalu Bisnis Bareng, Ijul Gelapkan Uang Sri Hingga Rp45 Juta

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI/NET

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Para perempuan harus berhati-hati bila mendengar janji lelaki. Julianto alias Ijul berkenalan dengan seorang perempuan melalui medsos, mengajaknya menikah, lalu membujuknya menanamkan modal usaha pembelian buah sawit. Sayangnya, uang sang perempuan justru digunakan untuk membeli kendaraan dan keperluan pribadi Ijul. Akibatnya, Ijul kini terancam pidana penjara 1,5 tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (25/10).

Perkara berawal ketika Ijul dan korban, Sri Sudarti, berkenalan lewat media facebook sekitar bulan Mei 2018. Setelah kerap berkomunikasi lewat telepon, mereka semakin dekat. Korban akhirnya terbujuk ajakan menikah dari Ijul. Sekitar bulan Juli 2018, Ijul mengajak korban untuk bekerjasama dalam usaha jual beli buah kelapa sawit.

Ijul menjanjikan kepada korban akan mengembalikan modal beserta keuntungan dari hasil jual beli buah kelapa sawit tersebut. Korban yang merasa percaya dengan calon suaminya tersebut kemudian beberapa kali mengirimkan uang dengan total Rp45 juta sebagai modal usaha.

Ternyata, uang korban tersebut tidak seluruhnya dipergunakan untuk membeli buah sawit. “Sebagian terdakwa pakai untuk membeli sepeda motor Suzuki Satria sebesar Rp12 juta, sisanya untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari hari terdakwa sendiri,” kata JPU. Sedangkan modal dan keuntungan yang dijanjikan oleh Ijul sampai sekarang tidak dikembalikan dan diberikan kepada korban.

Lama-kelamaan korban merasa keberatan dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke aparat Polresta Kota Palangka Raya untuk di proses lebih lanjut. Ijul akhirnya terjerat  ancaman pidana dalam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *