PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Organisasi masyarakat Gerakan Manau Telawang Pancasila Sakti (GMTPS) Kalteng melaporkan massa Gerakan Rakyat Merdeka (Geram) karena dianggap telah menghina lambang negara dan simbol daerah.
Laporan ditujukan langsung ke Ditreskrimsus Polda Kalteng sebagai buntut pembakaran foto Gubernur Sugianto Sabran dan Wakil Gubernur Edy Pratowo, Kamis (27/10/2022).
Ketua GMTPS Kalteng, Eda, mengatakan pada dasarnya pihaknya tidak melarang warga dan adik-adik mahasiswa untuk menggelar demonstrasi, karena pada prinsipnya menjunjung hak atas kedewasaan berpendapat.
Namun pihaknya tidak setuju jika kebebasan itu disalahgunakan dengan cara membakar lambang negara yaitu Pancasila yang melekat pada gambar/foto Gubernur/Wakil Gubernur Kalteng.
Selain itu, lanjutnya, sangat tidak etis massa membakar foto Gubernur/Wakil Gubernur Kalimantan Tengah sebagai simbol daerah di Provinsi Kalimantan Tengah.
Ketika hak atas kebebasan berpendapat digunakan untuk menghina Pancasila sebagai dasar negara dan menghina sesama, menghina tokoh pimpinan daerah, dan membakarnya, maka itu sama saja dengan menghina pimpinan negara di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Tindakan penistaan terhadap lambang negara Garuda Pancasila yang ada di foto topi Gubernur/Wakil Gubernur Kalimantan Tengah merupakan sebuah tindakan melanggar hukum. Begitu pula dengan pembakaran foto Gubernur/Wakil Gubernur Kalteng,” katanya usai melapor.
Ia menambahkan, sejumlah organisasi masyarakat dan elemen masyarakat akan turut melaksanakan demo tandingan pada Jumat (28/10/2022). Massa diperkirakan berjumlah sekitar 500 orang.
“Siang ini juga kita akan mengirimkan pemberitahuan ke Polresta Palangka Raya untuk aksi demo besok,” tuturnya.
Sementara, Presiden Mahasiswa Universitas Palangka Raya, Permutih Imam Basar ketika ditanyakan terkait laporan tersebut menyatakan belum bisa berkomentar.
“Mungkin saya tidak berkomentar terkait laporan tersebut bang, sampai titik permasalahannya terang,” ungkap Imam dihubungi via WhatsApp. fwa











