Hukrim

Puluhan Korban Dorong Polri Berantas Mafia Tanah

28
×

Puluhan Korban Dorong Polri Berantas Mafia Tanah

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/ANDRE DUKUNGAN – Para warga yang menjadi korban mafia tanah, menyatakan dukungannya kepada Polri agar mengusut kasus mafia tanah di Kalteng.

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Puluhan orang yang mengaku menjadi korban mafia tanah menyatakan sikap terhadap kinerja aparat penegak hukum. “Kami mendukung penuh upaya Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah untuk melaksanakan perintah Presiden RI melalui Kapolri, memberantas mafia tanah di Kalimantan Tengah khususnya di Kota Palangka Raya,” ucap mereka dalam pertemuan di Jalan Galaxy Kota Palangka Raya, Selasa (15/11).

Men Gumpul selaku Ketua Satgas Anti Mafia Tanah dan Ketua Kalteng Watch menyatakan, mendampingi 125 warga yang menjadi korban mafia tanah. “Untuk di Kota Palangka Raya sudah sangat meresahkan dan menghambat pembangunan kota untuk dapat berkembang sebagaimana kota-kota lain,” sebut Gumpul.

Modus mafia tanah beraneka macam, seperti menggunakan belasan verklaring tanah adat atau pernyataan atas tanah yang berlapis lapis dengan luasan yang tidak masuk akal pada wilayah yang sama. Saat modus tersebut terendus, mafia tanah menggunakan cara lain yakni menggunakan sertifikat bodong, SPPT, atau SPT yang lokasinya dapat berpindah-pindah tempat.

“Yang terakhir adalah dengan melakukan hibah tanah oleh bukan pemilik tanah kepada beberapa orang yang berbeda-beda. Kemudian para penerima hibah bersepakat saling menggugat ke pengadilan. Hasil putusan pengadilan yang menunjukan pemenang gugatan akan mereka gunakan sebagai alat yang seakan sah atas kepemilikan tanah padahal tanah tersebut milik orang lain,” papar Gumpul.

Gumpul menyebut mereka telah lama ”berperang’ dengan para mafia tanah dan merasa kesulitan jika kelompok mereka berjalan sendiri. “Perlu dukungan semua stake holder mulai dari tingkat RT, Kelurahan, Kecamatan, BPN, dan lebih penting lagi pihak penegak hukum yaitu institusi kepolisian,” yakin Gumpul. Dia berharap pihak kepolisian agar cepat tanggap terhadap setiap laporan masyarakat agar tidak berlarut-larut dan berujung pada timbulnya korban akibat saling klaim tanah.

Salah satu warga yang hadir, Sapto, mengaku telah memiliki sertifikat tanah sejak tahun 1996 di Jalan Hiu Putih Induk, namun belakangan ada pihak yang mengklaim tanahnya. Sejak tahun 2000 pihaknya telah memenangkan gugatan lahan di pengadilan, namun di lapangan pihak lain tetap bersikeras mengklaim menggunakan verklaring. Karena saat ini pihak kepolisian tengah gencar memberantas mafia tanah, maka dia merasa sudah sewajarnya dirinya sebagai masyarakat mendukung upaya Polri.  dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *