PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Menyikapi pemberitaan di beberapa media bahwa PT Berkala Maju Bersama (PT BMB) yang beroperasi di kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas, disomasi oleh Letambunan sebagai kuasa hukum dari PT Dua Putri Sinarlapan yang merupakan perusahaan mitra PT BMB, dianggap aneh dan lucu oleh Sumardie selaku Asisten Sustainability PT BMB.
Sesuai dengan rilis diterima media ini, pasalnya menurut Sumardie, Letambunan sebagai pengacara PT Dua Putri Sinarlapan yang mensomasi PT BMB, dan sebelumnya saat manajemen PT BMB dipegang Cornelis, Letambunan juga yang menjadi kuasa hukum PT BMB dalam beberapa perkara, dan lebih anehnya lagi menurut Sumardie, Letambunan juga yang diduga menerima dana bantuan PT BMB yang mengatasnamakan Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah sebesar Rp2,8 miliar rupiah.
Diberitakan sebelumnya, karena diduga menjual nama Dewan Adat Dayak Kalteng untuk bekerja sama dengan PT BMB dan dana bantuan dari PT BMB sebesar Rp50 juta rupiah/bulan dengan total keseluruhan mencapai Rp2,8 miliar rupiah masuk rekeningnya Letambunan dilaporkan ke Polda Kalteng.
Kepada Wartawan Sadagori Henoch Binti yang akrab disapa Ririen Binti dan Ingkit Djaper yang keduanya juga pengurus DAD Kalteng mengatakan, mereka sudah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Direktorat Reskrimum Polda Kalteng. Dan sebagai pelapor, mereka tidak membawa nama atau atas nama organisasi DAD Kalteng, tetapi selaku orang Dayak yang kebetulan pengurus DAD Kalteng.
Laporan tersebut dilakukan, karena masalah tersebut sudah sangat sering dipercakapan di beberapa grup whatsapp dan menjadi bola liar dan tidak ada penjelasan dari orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Dengan berat hati kami melaporkan dugaan tindak pidana ini, karena kami sangat keberatan ada orang yang sering membuat narasi di media sosial dan mengaku berjuang untuk orang Dayak, tetapi diduga itu hanya pemanis saja, karena disinyalir menjual nama Dayak untuk kepentingan pribadi “ tegas Ririen Binti.
Ririen Binti menambahkan, mereka menemukan aliran dana yang tidak selayaknya masuk rekening pribadi, terkait kerja sama antara PT BMB dengan DAD kalteng.
Sementara Ingkit Djaper menambahkan, dana 2,8 miliar rupiah yang masuk rekening pribadi Letambunan , bukan dana yang kecil, dan apabila itu benar-benar digunakan untuk organisasi DAD Kalteng, saya yakin banyak hal positif yang bisa DAD Kalteng berikan untuk kemajuan orang Dayak.
“Saya meminta Polisi menindaklanjuti laporan kami, sehingga masalah yang merugikan DAD Kalteng ini , menjadi terang benderang, dan siapa yang terlibat dalam kasus ini, Polisi harus bertindak tegas, sehingga nama Dayak jangan digunakan untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri, “ tegas Ingkit.
Ingkit menambahkan, mereka berdua dengan Ririn Binti sudah diperiksa Polisi terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
“Kami sudah menyerahkan bukti-bukti pendukung antara lain surat kuasa yang meminta Letambunan menerima dana dari PT BMB serta serta bukti pengiriman dana ke rekening Letambunan sebanyak 56 kali dari PT BMB atau selama 56 bulan dengan nilai Rp50 juta/bulan,” tegas Ingkit
Sementara itu, saat Wartawan inikalteng.com mengonfirmasikan kepada Letambunan, terkait Somasinya ke PT BMB dan pelaporan dirinya ke Polda Kalteng, yang bersangkutan belum memberi respon, walaupun Whatsapp yang dikirim sudah masuk dan terbaca.ist











