Hukrim

HATI-HATI YA, MENJUAL NAMA ORGANISASI UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI BISA BERHADAPAN DENGAN HUKUM”

31
×

HATI-HATI YA, MENJUAL NAMA ORGANISASI UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI BISA BERHADAPAN DENGAN HUKUM”

Sebarkan artikel ini
Ketua LBH Penegak Hukum Republik Indonesia, Suriansyah Halim

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID -Adanya laporan Polisi terhadap oknum pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan,  karena Mereka diduga mengatasnamakan DAD untuk mendapat keuntungan pribadi berupa dana dari kerja sama dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Ketua LBH Penegak Hukum Rakyat Indonesia, Suriansyah Halim menyatakan secara umum ada kerawanan hukum dalam kegiatan keorganisasian semacam itu.

Dia memisalkan ketua harian dalam suatu organisasi, yang menurutnya dapat saja membuat kerja sama dengan pihak di luar organisasinya.

“Tetapi atas sepengetahuan dan seizin dari ketua umum,” pendapat Halim praktisi hukum ini.

Apabila ketua harian melakukan tindakan diluar sepengetahuan atau tanpa izin dari ketua umum itu sama saja bahwa ketua harian bertindak atas nama pribadi yang bersangkutan dan bukan atas nama ketua harian.

Apabila dalam kerja sama antarorganisasi dengan pihak lain mengandung unsur kepentingan ekonomi atau berkaitan dengan pendanaan keuangan, ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian.

“Kalau ada perjanjian dana tersebut memang disebutkan masuk ke organisasi melalui rekening pribadi, dengan alat bukti yang cukup maka dugaan tindak pidana bisa dibuktikan dengan laporan ke Polisi untuk pembuktiannya,” tegas Halim.

Halim juga menyebut bila ada dugaan organisasi diatasnamakan secara tidak sah dalam bentuk surat menyurat untuk kepentingan oknum semata, maka ada resiko bersinggungan dengan ranah pidana.

Diberitakan sebelumnya, karena diduga  menjual  nama Dewan Adat Dayak Kalteng untuk bekerja sama dengan PT BMB dan dana bantuan dari PT BMB sebesar 50 juta rupiah per bulan , dengan total keseluruhan mencapai Rp2,8 miliar rupiah, masuk rekeningnya, Letambunan dilaporkan ke Polda Kalteng.

Kepada Wartawan Sadagori Henoch Binti yang akrab disapa Ririen Binti dan Ingkit Djaper, yang keduanya juga pengurus DAD Kalteng mengatakan, mereka sudah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Direktorat reskrimum Polda Kalteng, dan sebagai pelapor, mereka tidak membawa nama atau atas nama organisasi DAD Kalteng, tetapi selaku orang Dayak yang kebetulan pengurus DAD Kalteng.

Laporan tersebut dilakukan karena masalah tersebut sudah sangat sering dipercakapan di beberapa grup whatsapp, dan menjadi bola liar dan tidak ada penjelasan dari orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Dengan berat hati kami melaporkan dugaan tindak pidana ini, karena kami sangat keberatan ada orang yang sering membuat narasi di media sosial dan mengaku berjuang untuk orang Dayak, tetapi diduga itu hanya pemanis saja, karena disinyalir menjual nama Dayak untuk kepentingan pribadi “ tegas Ririen Binti.

Ririen Binti menambahkan, mereka menemukan aliran dana yang tidak selayaknya masuk rekening pribadi, terkait kerja sama antara PT BMB dengan DAD Kalteng.

Sementara Ingkit Djaper menambahkan, dana Rp2,8 miliar rupiah yang masuk rekening pribadi Letambunan, bukan dana yang kecil, dan apabila itu benar-benar digunakan untuk organisasi DAD kalteng, saya yakin banyak hal positif yang bisa DAD Kalteng berikan untuk kemajuan orang Dayak.

“Saya meminta Polisi menindak lanjuti laporan kami, sehingga masalah yang merugikan DAD Kalteng ini , menjadi terang benderang, dan siapa yang terlibat dalam kasus ini, Polisi harus bertindak tegas , sehingga nama Dayak jangan digunakan untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri,“ tegas Ingkit.

Ingkit menambahkan, mereka berdua dengan Ririn Binti sudah diperiksa Polisi terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan, dan mereka sudah menyerahkan bukti-bukti pendukung , antara lain  surat kuasa yang meminta Letambunan menerima dana dari PT BMB serta serta bukti pengiriman dana ke rekening Letambunan  sebanyak 56 kali dari PT BMB atau selama 56 bulan tegas Ingkit.ist

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *