KUALA KURUN/TABENGAN.CO.ID– Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Dayak Hapakat melakukan aksi penutupan lahan kebun sawit PT BMB di seluruh wilayah Kecamatan Kurun dan Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Sabtu (3/12).
Aksi penutupan lahan kebun sawit tersebut dilakukan oleh seluruh masyarakat pemilik lahan, sebab PT BMB diduga dinilai tidak serius dalam menanggapi tuntutan pemilik lahan dan tidak memberi kejelasan tentang 20 persen lahan plasma kepada masyarakat.
Ketua Koperasi Dayak Hapakat Lifson I Nyaring mengungkapkan, luasan lahan milik masyarakat yang dikelola oleh PT BMB dengan janji plasma 20 persen tersebut berjumlah 932,17 hektare. Namun, terkait lahan plasma yang dimaksud hingga kini tidak ada kejelasannya dari pihak perusahaan. Ia juga menjelaskan, pihaknya sudah melakukan berbagai cara dan tahapan dalam menyampaikan tuntutan masyarakat tersebut kepada pihak perusahaan, namun tidak pernah ditanggapi hingga akhirnya masyarakat melakukan aksi penutupan akses menuju lahan kebun sawit.
“Tuntutan kami pemilik lahan dan Koperasi Dayak Hapakat mulai dari tahun 2018 hingga saat ini tidak pernah ditanggapi secara proporsional oleh pihak perusahaan. beberapa kali kesepakatan yang dibuat tidak pernah ditepati. Masyarakat sudah bosan dengan janji-janji, maka kami memutuskan untuk melakukan penutupan terhadap seluruh akses kebun hingga perusahaan memenuhi tuntutan kami,” ungkapnya.
Selain itu, pemeliharaan kebun oleh PT BMB dinilai sangat memprihatinkan. Dari luasan lahan 932,17 hektare hanya dapat menghasilkan kurang lebih 150 ton per bulan. Sebab itu, apabila tuntutan dari masyarakat tidak terpenuhi, maka pemilik lahan akan mengambil alih lahan agar dikelola sendiri. Karena pihak perusahaan dianggap tidak serius dan tidak mampu untuk mengelola lahan yang dipercayakan masyarakat.
“Karena terbuai dan terbujuk janji-janji kesejahteraan kebun sawit oleh perusahaan, kami mengorbankan kebun getah yang menjadi penghasilan kami sehari-hari. Dari luasan lahan tersebut hanya 150 ton per bulan, nilai tersebut tidak dapat mensejahterakan masyarakat, hanya menyengsarakan,” ucapnya.
Lifson menuturkan, masyarakat tidak akan membuka atau memberikan akses lahan kebun tersebut hingga PT BMB merealisasikan apa yang menjadi permintaan dan tuntutan pemilik lahan.
“Apa pun yang menjadi janji-janji PT BMB ke depan kami sudah tidak memercayainya lagi. Kami minta perusahaan merealisasikan tuntutan kami, bukan memberikan janji,” tuturnya.
Aksi penutupan akses menuju kebun sawit dilakukan di wilayah Kecamatan Kurun, di antaranya Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kelurahan Kurun, Desa Hurung Bunut, Desa Teluk Nyatu, Desa Petak Bahandang, Desa Penda Pilang, Desa Tumbang Manyangan, Desa Tumbang Tambirah.
Lalu di wilayah Kecamatan Tewah, Desa Sarerangan dan Desa Tumbang Pajangei. Penutupan lahan kebun tersebut dilakukan dengan memblokade jalan menuju kebun sawit serta memasang spanduk yang berisikan tuntutan dari masyarakat, di antaranya:
- Menuntut PT BMB untuk melaksanakan dan menaati seluruh MoU yang telah dibuat yang sudah ditandatangani oleh Bpk Arton S Dohong dan Bpk Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong, serta dinas-dinas terkait.
- Menuntut keterbukaan PT BMB terkait laporan pengelolaan keuangan hasil TBS plasma setiap bulan kepada pihak Koperasi Dayak Hapakat.
- Menuntut PT BMB tentang kejelasan 20 persen lahan plasma.
- Menuntut PT BMB untuk terbuka terkait pembagian hasil.
- Menuntut PT BMB membuat berita acara hasil ploting areal plasma Koperasi Dayak Hapakat sebesar 932,17 hektare yang telah disetujui bersama pada 29 September dan 6 Oktober 2022.
- Menuntut PT BMB menjawab permintaan Koperasi Dayak Hapakat pada tanggal 22 November 2022 terkait laporan keuangan kebun plasma.
- Mengenai pemeliharaan kebun yang sangat memprihatinkan.
- Menuntut keterbukaan PT BMB mengenai jatuh tempo pelunasan pembiayaan keseluruhan kebun plasma. c-hen











