Atas laporan kapten kapal, anggota Polsek Karau Kuala dibantu Polsek Dusun Selatan dan Resmob Polres Barsel bersama-sama melakukan penyelidikan ke lapangan, ternyata laporan tersebut benar adanya.
Dari laporan tersebut kemudian 5 orang terduga pelaku pemerasan ini berhasil diamankan di Desa Baru dan di Desa Teluk Telaga Kecamatan Dusun Selatan, beserta barang bukti diamankan 7 jeriken/galon berisikan 230 liter solar dan satu unit klotok bermesin.
Kini 5 terduga pelaku pemerasan diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para tersangka akan dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kapolres menegaskan, untuk mengantisipasi kejadian ini jangan sampai terulang lagi, pihaknya terus meningkatkan patroli di sepanjang DAS Barito khususnya wilayah Barsel, dan jika ada pelaku lainnya dan berbuat hal yang sama, akan ditindak tegas. c-lis











