PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Hendra tak berkutik ketika Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menangkapnya. Pria 47 tahun ini ditangkap saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu di Jalan Tjilik Riwut km 12, Minggu (8/1/2023) malam.
Warga Jalan Eka Sandehan ditangkap saat berada di pinggir jalan ketika sedang menunggu pembeli sabu.
Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya AKP G.S Rahail mengatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan oleh pelaku.
Ketika melakukan penyergapan, petugas menemukan barang bukti dua paket sabu seberat 1,29 gram di badannya.











