“Sabu tersebut di simpan di dalam kotak rokok yang dipegang pelaku,” katanya, Senin (9/1/2023).
Selain mengamankan sabu, petugas juga menyita satu unit ponsel merek vivo dan satu sepeda motor metik merek Suzuki Nex warna biru putih. Guna kepentingan penyelidikan, pelaku telah diamankan ke Mapolresta.
“Pelaku ini pengedar narkoba. Atas perbuatannya kita kenakan Pasal
114 Ayat (1) JO Pasal 112 Ayat (1) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya. fwa











