Hukrim

Edarkan Sabu di Pal 12, Pria Ini Ditangkap Polisi

52
×

Edarkan Sabu di Pal 12, Pria Ini Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
DIAMANKAN- Tersangka pengedar sabu diamankan Polresta Palangka Raya. ISTIMEWA

“Sabu tersebut di simpan di dalam kotak rokok yang dipegang pelaku,” katanya, Senin (9/1/2023).

Selain mengamankan sabu, petugas juga menyita satu unit ponsel merek vivo dan satu sepeda motor metik merek Suzuki Nex warna biru putih. Guna kepentingan penyelidikan,  pelaku telah diamankan ke Mapolresta.

“Pelaku ini pengedar narkoba. Atas perbuatannya kita kenakan Pasal

114 Ayat (1) JO Pasal 112 Ayat (1) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya. fwa

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *