Dari aksinya di Jalan Yos Sudarso 17 pada Jumat (6/1/2023) lalu, pelaku berhasil membawa kabur dua unit laptop, pompa air dan tabung gas. Para pelaku masuk dengan mencongkel jendela rumah.
“Sebelum beraksi keenam pelaku ini terlebih dulu berkeliling kota Palangka Raya untuk menentukan sasaran. Setelah dirasa aman, kemudian masuk dan menguras barang berharga yang bisa dibawa,” jelasnya.
Ronny menegaskan, proses hukum untuk keempat pelaku telah dilakukan. Untuk dua pelaku dewasa dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Sedangka dua pelaku yang masih berada di bawah umur dikenakan UU Perlindungan Anak.
“Dua pelaku yang masih di bawah umur untuk sementara tidak ditahan karena keluarga menjamin tidak akan melarikan diri. Namun demikian proses hukum masih berlanjut,” tegasnya. fwa











