PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Mario Rahtiano yang melakukan jual beli sisik trenggiling seberat 2,5 kilogram kini terancam penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (25/1). JPU mendakwa Mario melakukan tindak pidana dengan sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit satwa yang dilindungi.
“Menuntut, menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan. Menjatuhkan denda sebesar Rp10 juta yang apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap JPU.
Perkara berawal ketika Mario mendapatkan sisik trenggiling dari Udin di SP 5 Balai Riam, Kabupaten Sukamara. Mario membeli sisik tersebut secara berutang seharga Rp3,5 juta yang akan dia bayarkan setelah sisik laku terjual. Menggunakan akun Facebook Mario Theryuu, dia memposting penjualan satu kilogram sisik dalam grup Info Seputar Trenggiling.











