Ternyata anggota Dirkrimsus Polda Kalteng memantau grup tersebut dan berpura-pura menanyakan stok sisik trenggiling milik Mario. Dalam percakapan messenger, Mario membuka harga Rp7 juta per kilogram. Setelah terjalin komunikasi, anggota Polisi itu memesan sekaligus minta agar sisik diantarkan ke Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis (29/9/2022).
Mario berangkat dari Sukamara menuju Sampit menggunakan travel dengan membawa sisik tersebut. Mario turun di tempat transaksi yang telah disepakati di ruas jalan depan SPBU Jalan MT Haryono Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Bukan pembeli sisik yang menyambut Mario, melainkan sejumlah aparat kepolisian. Selain mengamankan Mario, Polisi juga berhasil mendapatkan barang bukti berupa 2,5 kilogram sisik trenggiling.
“Trenggiling adalah hewan yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi, Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang,” kata JPU. Akibatnya, Mario terjerat ancaman pidana sebagaimana dalam Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. dre











