Hukrim

Ketua Pengadilan Negeri Digugat ke Pengadilan TUN

71
×

Ketua Pengadilan Negeri Digugat ke Pengadilan TUN

Sebarkan artikel ini
Mahdianur selaku Kuasa Hukum Penggugat

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Untuk pertama kalinya, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjadi Tergugat pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya. Penggugat yang berinisial Mad saat ini berstatus tersangka perkara pemalsuan surat di Polda Kalteng, melakukan upaya gugatan pembatalan objek TUN. Dalam Nomor Perkara 3/G/2023/PTUN.PLK, menyebutkan Penggugat meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah yaitu Surat Penetapan Ketua PN Palangka Raya Nomor : 480/Pen.Pin/2022/PN Plk atas permohonan penyidik Nomor : B/2008/XII/RES.1.9/2022/Ditreskrimum pada tanggal 30 Desember 2022 tentang permintaan izin penyitaan terhadap Vekralingg No 23/1960 tanggal 30 Juni 1960 atas nama Goening Sius.

Namun gugatan melawan PN Palangka Raya tersebut tidak berumur panjang karena PTUN menyatakan gugatan tersebut adismissal atau tidak layak disidangkan. “Sebenarnya kami keberatan dan masih berkordinasi dengan klien kami apakah akan melakukan perlawanan hukum,” ungkap Mahdianur selaku Kuasa Hukum Penggugat, Rabu (1/2).

Menurut Mahdianur, gugatan mereka sebenarnya memenuhi syarat karena tergugat yakni Ketua PN Palangka Raya selaku pejabat TUN dan penggugat adalah pihak yang dirugikan sebagai akibat terbitnya objek TUN berupa surat penetapan tersebut. “Hukum itu dinamis dan berkembang. Kalau kebijakan itu merugikan warga negara, boleh saja warga negara menggugat,” tandas Mahdianur.

Terbitnya surat penetapan Ketua PN Palangka Raya menimbulkan kerugian bagi Penggugat, karena berakibat penyidik pada Ditreskrimum Polda Kalteng hendak menyita semua dokumen surat-surat tanah milik Penggugat berupa Surat Verklaring, Surat Wasiat, Surat Keputusan Damang Kepala Adat Wilayah Jekan Raya Kota Palangka Raya, dan Surat Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah.

Mahdianur menyatakan, penyitaan surat tersebut secara tidak benar dan tanpa penjelasan yang sebagaimana diatur dalam Pasal 39 KUHAP, yaitu benda-benda yang dapat dikenakan penyitaan. Penyidik dalam melakukan penyitaan harta milik Penggugat tidak menjelaskan secara jelas apakah untuk dikuasai, dimusnahkan, atau untuk keperluan lain. Sehingga Penggugat merasa dirugikan oleh telah diterbitkannya objek sengketa yang dalam hal ini adalah Surat Ketua PN Nomor :  480/Pen.Pin/2022/PN Plk tanggal  30 Desember 2022.

“Maka untuk itu Surat Penetapan ini haruslah dibatalkan, karena telah merugikan penggugat, dan juga telah melanggar Azas-Azas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) dan Azad Kecermatan,” yakin Mahdianur. Dia berpendapat penyitaan aset dapat dilakukan kalau seseorang telah dinyatakan rugi dan ada putusan kepailitan.

Tidak hanya upaya gugatan perdata, Mad melalui Penasihat Hukumnya juga telah mengambil langkah lain. “Kami sudah menyurati Satgas Mafia Tanah di Jakarta dan Divisi Propam Mabes Polri,” kata Presiden Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Permadin) tersebut. Mahdianur berharap kasus yang menimpa kliennya tidak terjadi pada warga atau masyarakat lain yang tidak berani melawan atau tidak paham hukum. “Kita sekaligus membongkar siapa sebenarnya mafia tanah di Kalteng ini,” pungkas Mahdianur.  dre

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *